
Kapolres Bima Kota menggelar konferensi pers untuk mengungkap motif dan kronologi kasus meninggalnya Ihsan (22) di Pantai Wadu Baba, Sabtu (26/9/2026).
Bima, KabarNTB - Misteri di balik kematian Ihsan (22), warga Sambane, di Pantai Wadu Baba akhirnya terkuak. Polres Bima Kota menetapkan dua tersangka, JK (19) dan IR (18), dalam kasus pembunuhan yang dipicu oleh dendam setelah pacar JK diduga menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh tiga orang, termasuk korban Ihsan sendiri. Fakta ini terungkap dalam konferensi pers resmi Polres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026).
Kronologi Malam yang Berujung Maut
Peristiwa bermula ketika pacar JK, yang diinisialkan AL, diduga diperkosa secara bergilir oleh tiga pelaku di hadapan JK. AL bahkan sempat ditarik paksa sejauh lima meter dari sisi JK sebelum kekerasan seksual itu terjadi. JK yang syok segera mengantar AL pulang, namun tekad untuk membalas dendam sudah bulat.
Tak lama berselang, JK mengambil sebilah keris dari rumah kakaknya. Sekitar pukul 22.30 WITA, ia mengumpulkan sejumlah temannya dan bersama-sama menyisir lokasi menggunakan lima sepeda motor untuk mencari para pelaku yang menyerang AL.
Pertemuan Maut di Warung Kopi
Pencarian itu berbuah petaka. Rombongan JK menemukan Ihsan sedang berkaraoke di sebuah warung kopi. Di situlah aksi brutal terjadi. JK menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan keris, sementara IR menambah dua bacokan dengan parang. Ihsan meninggal dunia di tempat kejadian.
Kedua tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (23/9/2026).
Tersangka Terancam Hukuman Berat, Kasus Pemerkosaan Ikut Diselidiki
Polres Bima Kota menjerat JK dan IR dengan Pasal 459 KUHP baru, yang mengancam keduanya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Di samping kasus pembunuhan, kepolisian juga membuka penyelidikan terpisah atas dugaan pemerkosaan yang menjadi pemicu dari seluruh rentetan peristiwa ini. Identitas para terduga pelaku pemerkosaan hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
(*)
