
Ketua P2SP SDN Lesu, Zainuddin, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah senilai Rp1,4 miliar yang bersumber dari program Kemendikdasmen tahun 2026
Bima, KabarNTB - Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Lesu, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, menyuarakan kekecewaan setelah merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam pengadaan material pada proyek revitalisasi sekolah senilai Rp1,4 miliar yang dikucurkan melalui program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2026. Keterlibatan panitia yang diklaim hanya sebatas pembelian 100 sak semen pun memantik pertanyaan soal transparansi dan mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
Hanya Dilibatkan di Pembelian Semen
Ketua P2SP SDN Lesu, Zainuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam pengadaan bahan bangunan lain di luar semen. Padahal, P2SP dibentuk justru untuk mengawal jalannya pembangunan satuan pendidikan, termasuk dalam urusan pengadaan material.
"Kami hanya dilibatkan dalam pembelian semen 100 sak. Untuk pengadaan bahan lainnya, kami tidak dilibatkan," ungkap Zainuddin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026).
Zainuddin menegaskan, persoalan ini bukan semata soal siapa yang membeli material, melainkan menyangkut transparansi dan kejelasan pembagian kewenangan antara P2SP dan pihak sekolah dalam pelaksanaan program.
"Kami merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam pengadaan bahan belanja lainnya," ujar Ketua P2SP tersebut.
Pekerjaan Fisik Molor Hampir Tiga Pekan
Selain soal pengadaan bahan, Zainuddin juga menyoroti keterlambatan dimulainya pekerjaan fisik. Proyek yang mencakup pembangunan empat lokal baru dan rehabilitasi ringan tiga lokal itu seharusnya sudah berjalan sejak 7 Agustus 2026, namun baru terealisasi pada 26 Agustus 2026.
"Seharusnya pekerjaan sudah dimulai pada 7 Agustus, tetapi baru mulai dikerjakan 26 Agustus," kata Zainuddin, seraya menyebut keterlambatan itu perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Pengawas Teknik Sebut Urusan Pengadaan Bukan Kewenangannya
Dikonfirmasi terpisah, pengawas teknik pembangunan, Yudi, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apa pun dalam hal pengadaan maupun pembelian bahan bangunan. Ia menegaskan tugasnya hanya mencakup aspek teknis di lapangan.
"Untuk pengadaan belanja bahan bukan kewenangan saya. Saya hanya pada bagian teknis," jelas Yudi.
Pernyataan itu sekaligus membuka pertanyaan: siapa sesungguhnya pihak yang bertanggung jawab atas mekanisme pengadaan material secara swakelola dalam proyek ini? Kepala SDN Lesu yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan.
Skema Swakelola dan Tuntutan Akuntabilitas
Dalam ketentuan program bantuan pemerintah melalui Kemendikdasmen, pengadaan bahan bangunan semestinya dilakukan secara swakelola berdasarkan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dengan pembelian langsung kepada toko atau pemasok lokal secara transparan dan akuntabel. P2SP, bersama unsur logistik dan keuangan panitia, seharusnya masuk dalam lingkaran pelaksanaan tersebut, dengan persetujuan administratif tetap berada di tangan kepala sekolah selaku penanggung jawab.
Dengan mencuatnya persoalan ini, transparansi pelaksanaan revitalisasi SDN Lesu menjadi sorotan. Publik menantikan penjelasan resmi dari kepala sekolah maupun pihak berwenang lainnya mengenai mekanisme pengadaan yang sebenarnya berlangsung di lapangan.
(*)
