![]() |
| Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy memimpin Rapat Koordinasi Awal Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bima di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima, Rabu (16/9). |
Bima, KabarNTB - Tiga nama perusahaan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) yang selama ini menggantung menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Awal Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bima, Rabu (16/9). Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy itu memetakan langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang sudah lama membayangi masyarakat Kabupaten Bima.
Sertifikasi Aset dan Ancaman Klaim Fasilitas Umum
Irfan Zubaidy, yang juga menjabat Wakil Ketua GTRA Kabupaten Bima, menegaskan bahwa koordinasi intensif menjadi kunci utama penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini berlarut-larut. Ia secara khusus menyoroti risiko munculnya klaim atas fasilitas publik yang berdiri di atas lahan yang belum bersertifikat.
"Melalui koordinasi yang baik maka tugas yang belum diselesaikan terkait dengan kepemilikan dan sertipikasi serta penguasaan lahan bisa diselesaikan. Karena bukan hanya memungkinkan warga negara untuk memiliki bukti kepemilikan secara hukum, tetapi yang penting dan sering mengganggu jalannya roda pemerintahan adalah menghindari munculnya klaim atas objek yang menjadi fasilitas umum seperti sekolah, Puskesmas, bahkan fasilitas pemerintah," ujar Wabup Irfan dalam arahannya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah menaruh harapan besar agar seluruh aset milik pemerintah dapat segera tersertipikasi. Proses itu, kata dia, mustahil berjalan tanpa dukungan penuh dari Kantor Pertanahan setempat.
"Ke depan semua persoalan sengketa tanah dan lahan bisa diselesaikan dengan baik," tandasnya.
Tiga Lahan Eks HGU Jadi Prioritas Pembahasan
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bima Tri Harianto memaparkan tiga pokok bahasan utama yang diusulkan dalam rakor tersebut. Ketiganya menyangkut pendayagunaan lahan eks HGU PT Bayu Aji Bima Sena, penanganan pelepasan sebagian lahan PT Sanggar Agro Karya Persada, serta penataan kembali tanah eks HGU PT Ternak Lestari.
Rakor yang turut dihadiri perwakilan Kodim 1608/Bima, Polres Bima, kepala perangkat daerah, serta jajaran pejabat lingkup Sekretariat Daerah dan Kantor BPN Kabupaten Bima itu menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah rencana koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat untuk menangani penataan kembali tanah eks HGU PT Ternak Lestari yang dinilai memerlukan campur tangan kebijakan nasional.
Jadwal Lanjutan Ditetapkan
Selain menyepakati tindak lanjut dari setiap poin pembahasan, forum juga menetapkan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Bima berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Wabup Irfan hadir didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Suwandi serta Kepala Kantor ATR/BPN Tri Harianto sebagai bagian dari sinergi lintas sektor yang menjadi ruh dari agenda reforma agraria daerah ini.
(*)

