![]() |
| Efa Susanti, pengusaha kayu yang menjadi sorotan terkait aktivitas pembakaran kayu di Bima, saat memberikan klarifikasi mengenai legalitas dokumen yang menjadi dasar kegiatannya. |
Bima, KabarNTB - Pengusaha kayu Efa Susanti angkat bicara soal polemik legalitas kayu yang digunakan dan dibakar dalam kegiatan yang belakangan menjadi sorotan publik di Bima. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitasnya berpijak pada dokumen resmi yang telah ditandatangani oleh empat unsur berwenang.
Klaim Dokumen Sah dari Empat Instansi
Efa menjelaskan bahwa izin pengelolaan kayu yang dipegangnya telah mendapat persetujuan dari kepala desa, TNI, Polri, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Baginya, keabsahan dokumen itulah yang semestinya menjadi tolok ukur penilaian atas kegiatannya.
"Poin pentingnya adalah legalitas kayu yang dibakar. Kayu tersebut sudah memiliki izin dan surat pengelolaan yang ditandatangani oleh empat unsur, yakni kepala desa, TNI, Polri dan KPH," tegas Efa.
Ia juga menekankan bahwa pekerjaan yang dilakukannya bukan tanpa dasar hukum.
"Kami bekerja karena sudah mengantongi surat izin dan surat olah," ujar Efa, Kamis (17/09/2026).
Lempar Bola ke Kepala Desa soal SPP
Ketika persoalan bergeser ke Surat Perintah Pembayaran (SPP), Efa tidak mau menanggung sendiri sorotan itu. Ia meminta agar klarifikasi mengenai dokumen tersebut diarahkan langsung kepada kepala desa yang menerbitkannya.
"Kalau bicara SPP, silakan panggil kepala desa yang mengeluarkan. Kenapa berani mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengolah kayu?" tantang Efa.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika dokumen yang selama ini menjadi landasan kerjanya belakangan dinyatakan bermasalah, maka pihaknya justru berposisi sebagai korban.
"Berarti kalau memang surat itu tidak benar, saya sebagai pengusaha bisa dirugikan," ujarnya.
Verifikasi Dokumen Jadi Kunci
Klarifikasi yang disampaikan Efa membuka sejumlah pertanyaan yang kini menggantung. Kepastian soal keabsahan dokumen pengelolaan kayu ini masih bergantung pada keterangan dari pihak-pihak yang menerbitkan maupun memberikan persetujuan, mulai dari pemerintah desa hingga instansi terkait seperti TNI, Polri, dan KPH. Tanpa penjelasan dari mereka, duduk perkara soal legalitas ini belum bisa dituntaskan sepenuhnya.
(*)

