![]() |
| Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten saat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu beserta sejumlah uang tunai hasil penggerebekan di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. |
Bima, KabarNTB - Tujuh orang yang diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten dalam operasi penggerebekan di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Rabu sore, 16 September 2026. Salah satu dari tujuh tersangka adalah perempuan, dan dari tangan mereka disita barang bukti berupa sabu siap edar serta uang tunai lebih dari Rp19 juta.
Berawal dari Informasi Warga
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten yang menyebut adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Dusun Kali Baru. Informasi tersebut langsung direspons oleh Kasatresnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares yang memimpin tim Opsnal bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, tim lebih dulu melakukan pemantauan dan observasi untuk memastikan informasi awal sebelum melancarkan tindakan.
Perlawanan di TKP Pertama
Pada TKP pertama, yang berlokasi di pinggir gang Dusun Kali Baru, tim Opsnal menggerebek dan berhasil mengamankan empat orang. Penangkapan tidak berjalan mulus karena para terduga sempat melawan petugas, namun perlawanan itu berhasil dipatahkan. Keempat orang yang diamankan berinisial MF (39) warga Desa Penapali, serta AI (36) MA (29), dan LIA (23) yang ketiganya merupakan warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Dari lokasi pertama ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar plastik klip bening berisi sabu, 12 lembar plastik klip kosong, empat sedotan yang sudah dimodifikasi, tiga batang korek api gas, sebilah belati, dan uang tunai sebesar Rp220.000.
Tiga Lagi Dibekuk di TKP Kedua
Sementara sebagian anggota tim bergerak ke TKP kedua yang masih berada di kawasan Dusun Kali Baru, Desa Penapali. Di lokasi ini tiga orang berhasil diamankan, yakni AW (40) warga Desa Runggu, Kecamatan Belo, serta pasangan suami istri berinisial HF (36) dan AT (34), prempuan yang merupakan warga Desa Penapali.
Hasil penggeledahan di TKP kedua terbilang lebih signifikan. Tim menyita tiga lembar plastik klip bening berisi sabu, 12 lembar plastik klip kosong, sejumlah alat pendukung tindak pidana narkotika, serta uang tunai senilai Rp19.340.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Ketujuh Tersangka Masih Diperiksa Intensif
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang yang diduga sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujar Iptu Fikri.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini," katanya.
Kasat Resnarkoba juga menjelaskan bahwa nasib ketujuh orang tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Mereka yang terbukti terlibat langsung dalam peredaran gelap narkoba akan ditahan dan diproses hukum, sementara yang hanya berstatus saksi akan dipulangkan. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bima.
"Saat ini ketujuh orang tersebut diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Fikri.
Pihak Polres Bima menegaskan komitmennya untuk terus menggempur peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
(*)

