
Papan proyek dana revitalisasi PAUD TK Tolomango terpasang di depan bangunan yang sedang direnovasi di Jalan Adipura, Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Rabu (16/9/2026).
Kota Bima, KabarNTB - Program revitalisasi satuan PAUD senilai Rp338,8 juta yang mengalir ke TK Tolomango di Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, menuai sorotan. Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa dana yang bersumber dari APBN melalui Kemendikdasmen itu digunakan untuk merenovasi rumah pribadi milik pimpinan lembaga, yang kemudian dialihfungsikan menjadi tempat kegiatan belajar mengajar.
Rumah Pribadi Disulap Jadi Ruang Kelas
Ketika wartawan mendatangi lokasi pada Rabu pagi (16/9/2026), aktivitas rehab bangunan tengah berlangsung di rumah milik Ibrahim, S.Pd, pimpinan lembaga PKBM Tolomango yang beralamat di Jalan Adipura. Papan proyek terpasang di depan bangunan, mencantumkan durasi pekerjaan 120 hari kalender sejak 27 Agustus hingga 27 Desember 2026.
Yang menjadi persoalan, bangunan yang sedang direnovasi itu sejatinya adalah hunian pribadi Ibrahim. Ruang tamu dan kamar tidur kini tengah diubah menjadi ruang kelas anak usia dini. Sebelum mendapat dana revit ini, TK Tolomango menumpang di gedung sekolah dasar setempat dan sesekali menggelar kegiatan belajar di teras rumah Ibrahim.
Rincian Penggunaan Anggaran
Total pagu anggaran sebesar Rp338.835.000 itu diperuntukkan bagi sejumlah pekerjaan fisik. Ibrahim menjabarkan bahwa dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi total bagian atap, penggantian pintu, jendela dan ventilasi, pekerjaan timbunan atau urukan, pembangunan satu unit toilet bagi siswa, serta satu ruang administrasi.
"Bantuan revit ini bisa didapatkan setelah persyaratan dipenuhi pada saat pemberkasan saat pengusulan dana Revit," ujar Ibrahim, pensiunan guru di salah satu SDN di Kota Bima ini.
Ibrahim menjelaskan, lembaganya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Dalam sosialisasi di Hotel Lombok Raya pada 2025 lalu, pihak kementerian dan OPD terkait telah menyarankan agar lembaga yang ingin memperoleh bantuan revit wajib menghibahkan sertifikat tanah atau bangunan kepada yayasan secara hukum melalui akta notaris.
Polemik Status Kepemilikan Bangunan
Meski secara prosedural penghibahan sertifikat itu telah dilakukan, pertanyaan mendasar tetap mengemuka. Jika suatu saat lembaga pendidikan ini tutup karena kekurangan murid, apakah bangunan yang dibiayai uang negara itu otomatis menjadi aset negara, atau kembali ke tangan pribadi?
Ada pula kekhawatiran soal perubahan status kepemilikan. Pengalihan sertifikat dari nama pribadi ke yayasan mengubah statusnya dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Tidak menutup kemungkinan, status tersebut suatu saat dapat dialihkan kembali ke tangan pribadi.
Program Nasional dengan Anggaran Triliunan
Secara nasional, program revitalisasi PAUD tahun 2026 ini menargetkan hingga 16.075 satuan pendidikan dengan dukungan anggaran antara Rp1,4 triliun hingga Rp1,6 triliun. Prioritas penyaluran ditujukan bagi lembaga dengan kondisi rusak berat, yang terdampak bencana, serta yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Menu kegiatan revitalisasi mencakup rehabilitasi ruang kelas, fasilitas sanitasi, ruang UKS, ruang administrasi, hingga pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di area bermain. Tahun ini, pemerintah juga membuka akses bantuan fisik secara lebih merata bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta. Sebelum dana ditransfer langsung ke rekening sekolah, kepala sekolah diwajibkan mengikuti pendampingan teknis dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Persoalan di Kota Bima ini menjadi catatan penting: seberapa ketat mekanisme verifikasi lapangan diterapkan, agar anggaran besar yang bertujuan membangun fondasi pendidikan anak usia dini tidak justru mengalir ke renovasi properti pribadi atas nama lembaga pendidikan.
(*)
