![]() |
| Amirudin, warga Sape, Kabupaten Bima, menandatangani Surat Pernyataan dan Permohonan Maaf kepada manajemen PO Mulia Jaya pada 25 September 2026, disaksikan dua orang saksi. |
Mataram, KabarNTB - Seorang pria bernama Amirudin secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen dan keluarga besar PO Mulia Jaya melalui surat pernyataan tertanggal 25 September 2026. Permintaan maaf itu berkaitan dengan unggahan konten di media sosial Facebook yang dinilai tidak lengkap dan tidak berimbang seputar peristiwa di Terminal Mandalika, Mataram, pada 19 September 2026.
Akui Konten Berpotensi Rugikan Nama Baik PO Mulia Jaya
Dalam surat pernyataannya, Amirudin mengakui telah menyebarkan narasi, video, dan pernyataan melalui akun Facebook pribadinya yang tidak mencerminkan gambaran utuh atas kejadian yang sebenarnya. Ia menilai konten tersebut berpotensi merugikan reputasi perusahaan otobus yang beroperasi di jalur Lombok itu. Tak hanya itu, ia juga mengakui menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan merendahkan terhadap jajaran pengurus serta karyawan perusahaan.
"Dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun," ujar Amirudin dalam surat yang ditandatanganinya, menegaskan bahwa penyesalannya disampaikan secara tulus.
Permohonan Maaf Ditujukan ke Pemilik hingga Seluruh Karyawan
Permohonan maaf Amirudin tidak hanya bersifat umum. Dalam surat itu, ia secara khusus menyebutkan nama-nama pihak yang dituju, yakni Ardian Sugianto selaku pemilik sekaligus Direktur PO Mulia Jaya, Wiyogo Widiarto selaku Manajer Operasional, Ilyas, S.E. selaku agen perusahaan, serta seluruh jajaran pengurus, karyawan, dan keluarga besar PO Mulia Jaya.
Berjanji Hapus Semua Konten dan Cabut Laporan
Sebagai wujud tanggung jawab, Amirudin menyatakan akan menghapus seluruh konten berupa video, tulisan, maupun komentar yang sebelumnya diunggah di media sosial dan dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. Ia juga berkomitmen tidak akan kembali menyebarkan informasi atau narasi serupa di kemudian hari.
Lebih jauh, Amirudin menyatakan siap menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan mencabut laporan pengaduan secara sukarela sesuai kesepakatan para pihak yang dicapai pada hari yang sama, 25 September 2026.
Siap Hadapi Jalur Hukum Jika Mengulangi Perbuatan
Dalam bagian penutup suratnya, Amirudin menegaskan kesediaannya bertanggung jawab secara hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan hal-hal yang merugikan nama baik PO Mulia Jaya. Ia pun mengakui bahwa pihak perusahaan berhak menempuh langkah hukum yang diperlukan jika tindakan serupa terulang.
Surat itu ditandatangani Amirudin dan disetujui oleh Ardian Sugianto, Wiyogo Widiarto, serta Ilyas, S.E., dengan dua orang saksi yakni Ardiansyah dan Arie Kurniadin. Amirudin juga menyatakan surat permohonan maaf ini akan dipublikasikan melalui akun Facebook miliknya sendiri sebagai upaya memulihkan nama baik PO Mulia Jaya.
(*)

