![]() |
Ratusan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan di beberapa kafe dan tempat hiburan malam, Sabtu (18/10) |
Kota Bima, KabarNTB - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima menggempur peredaran minuman keras (miras) di berbagai kafe dan tempat hiburan malam, Sabtu (18/10/2024). Operasi yustisi yang melibatkan multi-instansi ini berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dalam aksi penertiban yang digelar malam hari.
Kegiatan sosialisasi Perda Kota Bima No. 8 Tahun 2010 tentang miras ini didampingi sejumlah pihak strategis, termasuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), perwakilan Kodim 1608 Bima, Polres Bima Kota, DPMPTSP, dan Dinas Kesehatan Kota Bima.
"Operasi yustisi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Bima, terutama menyikapi fenomena peredaran bebas miras," tegas Kasatpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi.
Ratusan Botol Miras Diamankan
Tim gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis, termasuk sofi, bir, dan arak. Tidak hanya itu, dilakukan juga identifikasi izin usaha dan pendataan pekerja wanita di kafe-kafe yang beroperasi di wilayah Kota Bima.
"Kami berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Kami juga memberikan peringatan kepada pemilik kafe dan tempat karaoke agar tidak memperjualbelikan miras ataupun narkotika," jelas Erwin Rahadi.
Pemilik kafe yang melanggar mendapatkan peringatan keras dan ancaman sanksi tegas. Kepala DPMPTSP Kota Bima menyatakan bahwa kafe yang tidak sesuai dengan izin operasional akan diberikan surat teguran dan pemiliknya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Operasi Terus Digalakkan
Pasi Intel Kodim 1608/Bima menegaskan bahwa sebagai upaya institusional, operasi pemberantasan miras akan terus digalakkan untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Bima.
"Oleh karena itu, mohon dukungan masyarakat, ulama, dan semua pihak agar kegiatan operasi ini berjalan lancar," tegas perwakilan Kodim.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bima di bawah kepemimpinan Wali Kota H. A. Rahman H. Abidin dan Wakil Wali Kota Ferry Sofyan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif miras. Ancaman sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha siap dijatuhkan bagi pelanggar berulang.
(*)