![]() |
| Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka. |
Bima, KabarNTB - Muhammad Syahrul Sa'ban alias Lerry, anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra yang juga dikenal sebagai pengusaha rokok, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan itu dikeluarkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima bersama kedua adik kandungnya, Chaerul Anam dan Syaikhan.
Dugaan Kekerasan terhadap Ayah Kandung
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor B/2831/XII/2025/Reskrim kepada Kejaksaan Negeri Bima tertanggal 1 Desember 2025, ketiganya diduga melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban luka. Korban dalam kasus ini adalah ayah kandung mereka sendiri. Uniknya, laporan polisi atas kejadian yang terjadi pada 7 Agustus 2025 itu juga dilayangkan oleh ibu kandung ketiga tersangka.
"Informasi lain didapat, bahwa pelapor dari kasus tersebut selain korban juga oleh ibu kandung dari ketiga tersangka.
Identitas dan Pasal yang Dijerat
Dalam surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bima atas nama Kapolres, identitas ketiga tersangka dijelaskan secara rinci. Mereka adalah Chaerul Anam (23, pengangguran), Muhammad Syahrul Sa'ban (28, wiraswasta), dan Syaikhan (19, pelajar). Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis.
"Dalam dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Di Muka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP...
Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada 29 November 2025.
Proses Hukum Berjalan, Surat Resmi Beredar Luas
Meski upaya konfirmasi kepada penyidik belum berhasil saat berita ditulis, dokumen penetapan tersangka telah beredar luas di publik. Surat tersebut menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Bima telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan memberitahukan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk kelanjutan proses hukum.
Kasus ini menyedot perhatian mengingat posisi salah satu tersangka sebagai pejabat publik di daerah, menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa memandang status sosial.
(*)

.png)