Kota Bima, KabarNTB - Upaya pemberantasan minuman keras ilegal kembali digencarkan oleh Tim Opsnal Polsek Asakota. Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, 10 Oktober 2025 pukul 19.00 Wita, aparat berhasil menyita 3 dus Arak Bali dan 2 dus Bir Bintang di wilayah hukum Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas jual beli miras di Jalan Lintas Melayu-Ule, Kelurahan Ule. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial AS (42) dan D (45) turut diamankan bersama barang bukti. Keduanya diduga sebagai pemilik dan pengedar miras yang telah meresahkan masyarakat sekitar.
"Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolsek Asakota dalam keterangannya.
Polsek Asakota menegaskan akan terus melakukan razia dan penindakan berkelanjutan demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya. Langkah ini juga menjadi bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang menginginkan lingkungan bebas dari pengaruh negatif miras.
(*)