![]() |
| Suasana mediasi antara Camat Asakota, panitia pemilihan, dan para calon Ketua LPM Kelurahan Ule, Kota Bima, terkait polemik daftar pemilih tetap yang belum terselesaikan. |
Kota Bima, KabarNTB - Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, untuk periode 2026-2031 terganjal persoalan serius setelah salah satu calon, Fahrudin, mengajukan keberatan formal atas daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilainya bermasalah. Keberatan itu berpusat pada hilangnya nama seorang Ketua RT dari DPT, dan kini mendorong pihak kecamatan turun tangan melakukan mediasi sebelum penetapan pemenang dapat dilakukan.
Nama Ketua RT Hilang, Digantikan Orang Lain
Pangkal persoalan bermula dari tidak tercantumnya nama Syamsudin, yang menurut Fahrudin masih sah menjabat sebagai Ketua RT 23 Kelurahan Ule berdasarkan surat keputusan lurah. Dalam DPT yang beredar, posisi Syamsudin justru tercatat atas nama Rahmawati. Fahrudin menegaskan bahwa Syamsudin tidak pernah mengundurkan diri, tidak pernah diberhentikan dari jabatannya, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menggantikan hak pilihnya.
Keberatan itu dituangkan secara resmi dalam surat bernomor 02/PSU-LPM/Ule/V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan LPM Kelurahan Ule, dilengkapi dengan satu bundel bukti pendukung dan Form Kejadian Khusus.
"Persoalan ini menyangkut keabsahan DPT dan hak pilih yang seharusnya melekat pada jabatan Ketua RT sebagaimana ditafsirkan dalam tata tertib pemilihan LPM," ujar Fahrudin dalam surat keberatannya.
Lima Tuntutan Diajukan ke Panitia
Dalam suratnya, Fahrudin mengajukan lima tuntutan kepada panitia pemilihan. Ia meminta keberatannya diterima dan dicatat dalam berita acara resmi, kemudian meminta pembatalan DPT yang dipersoalkan beserta pencoretan nama Rahmawati. Ia juga menuntut pemulihan hak pilih Syamsudin selaku Ketua RT 23, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada bagian pemilihan yang terdampak, serta penundaan penetapan hasil pemilihan sampai seluruh persoalan DPT diselesaikan.
Fahrudin merujuk pada tata tertib Pemilihan LPM Kelurahan Ule dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sebagai dasar argumennya. Ia juga mengutip ketentuan PSU dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Meski demikian, ketentuan PSU dalam regulasi pemilu dan pilkada tidak otomatis berlaku langsung terhadap pemilihan LPM karena mekanisme penyelesaiannya tetap perlu mengacu pada aturan khusus dan tata tertib pemilihan yang berlaku.
Camat Asakota Turun Tangan, Berita Acara Belum Terbit
Camat Asakota, Kamaruddin, SST, membenarkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final atas hasil pemilihan. Pihak kecamatan masih menjalani proses mediasi bersama panitia dan para calon Ketua LPM.
"Belum ada keputusan. Saya sedang mediasi dulu dengan panitia dan calon Ketua LPM," kata Kamaruddin.
Ia menambahkan bahwa panitia pun belum menerbitkan dokumen penetapan pemenang karena masih ada hal yang perlu dibahas bersama.
"Belum ada berita acara penetapan pemenangan dari panitia karena masih ada masalah yang harus kami bahas lagi, Adinda," jelasnya.
Fahrudin Ancam Bawa ke Jalur Pengawasan Resmi
Apabila keberatannya tidak ditindaklanjuti, Fahrudin menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur pengawasan resmi secara berjenjang. Ia berencana meneruskan pengaduannya kepada Lurah Ule, Camat Asakota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Inspektorat, dengan tujuan meminta pemeriksaan atas dugaan ketidaksesuaian dalam penyusunan DPT dan pelaksanaan pemungutan suara.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia pemilihan belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan hilangnya nama Syamsudin dari DPT, dasar pencantuman nama Rahmawati sebagai penggantinya, maupun mekanisme penyelesaian keberatan yang diajukan Fahrudin. Publik kini menunggu hasil mediasi pihak kecamatan untuk mengetahui apakah polemik ini akan berujung pada perubahan hasil pemilihan atau pelaksanaan PSU.
(*)

