![]() |
| Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten menggelar barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jaringan yang dikendalikan dari dalam rutan, di halaman Mapolres Bima Kabupaten. |
Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan langsung dari balik tembok tahanan. Dengan total barang bukti lebih dari 30 gram siap edar, pengungkapan ini menyeret nama seorang tahanan rutan Polres dan seorang tahanan rutan Kejaksaan Bima sebagai otak di balik operasi gelap tersebut.
Berawal dari Informasi Warga di Gang Desa Samili
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang menyebut adanya transaksi sabu di sebuah gang di Desa Samili, Kecamatan Woha. Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu M. Fikri Dafa Alfares, langsung memerintahkan tim opsnal bergerak setelah informasi itu diverifikasi dan dinyatakan akurat.
Tim beranggotakan tujuh orang itu berhasil menghentikan seorang pria berinisial SM (31 tahun), warga Desa Naru, yang tengah mengendarai sepeda motor di jalan Desa Samili. Rekannya berinisial AR sempat melarikan diri dari kepungan petugas. Dari penangkapan pertama ini, tim menyita 10 poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 11,52 gram, satu unit ponsel, satu unit motor Honda Vario beserta kunci kontak, satu lembar klip besar, serta uang tunai Rp571.000.
Penggeledahan Rumah Temukan Puluhan Poket Tambahan
Tidak berhenti di sana, tim kemudian mengembangkan penyelidikan ke kediaman SM. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 26 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 18,72 gram, sebuah buku catatan, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp5.939.000. Seluruh barang bukti dari dua lokasi itu dijumlahkan mencapai bruto 30,26 gram.
"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang diduga sabu siap edar seberat bruto 30,26 gram," ujar Iptu M. Fikri Dafa Alfares selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten.
Tahanan Rutan Polres Akui Jadi Pengendali
Dalam interogasi awal, SM mengaku bahwa seluruh barang haram itu milik seseorang berinisial JA, yang kini berstatus tahanan di rutan Polres Bima Kabupaten atas kasus narkotika sebelumnya. JA menjalankan bisnis haramnya dari dalam sel dengan memanfaatkan jaringan komunikasi melalui ponsel.
Untuk memperlancar operasinya, JA melibatkan saudari kandungnya berinisial KLM. Perempuan itu bertugas menimbang sabu sesuai pesanan, sementara JA memberikan arahan dari balik jeruji. Tim kemudian bergerak ke kediaman KLM sebagai TKP ketiga, namun perempuan itu tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan satu unit ponsel, satu lembar kartu keluarga atas nama Kalisom, dan dua lembar foto. Seluruh penggeledahan di tiga lokasi itu disaksikan oleh warga dan aparat pemerintah desa setempat.
Rantai Suplai Menyambung ke Tahanan Rutan Kejaksaan
Ketika SM dipertemukan dengan JA di rutan Mapolres Bima, JA mengakui bahwa dialah yang memerintahkan SM untuk mengedarkan sabu tersebut. JA juga membuka dari mana barang itu berasal: seorang tahanan di rutan Kejaksaan Bima berinisial YD alias BKT, yang juga merupakan tersangka kasus narkotika.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sekaligus mengucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang berani melapor.
"Kami akan terus melakukan penindakan guna memberantas peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu," tegasnya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares.
Pemeriksaan Intensif dan Ancaman Pasal Berlapis
Saat ini SM dan JA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima Kabupaten guna mengurai peran masing-masing dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Mereka masih kami periksa secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan masih adanya keterlibatan pihak lain," kata Kapolres Anton.
Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
(*)

