![]() |
| Firdaus alias Daus, tersangka kasus narkotika asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Senin ( 26/10/2026). |
Bima, KabarNTB – Setelah beberapa kali lolos dari upaya penangkapan, Firdaus alias Daus, tersangka kasus narkotika asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.
Firdaus sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam perkara narkotika yang berkaitan dengan pemesanan sabu seberat 500 gram.
"Iya, DPO narkoba atas nama Firdaus alias Daus asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, telah ditangkap," kata Kanit Ops Narkoba Polres Bima, Viktor, Senin (26/10/2026).
Viktor memastikan Firdaus telah diamankan di Markas Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang Firdaus alias Daus sudah di Polres Bima," ujarnya.
Sempat Lolos dari Penggerebekan Polisi
Sebelum penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima telah melakukan upaya pencarian terhadap Firdaus. Salah satunya melalui penggerebekan di sekitar rumahnya dan rumah seorang pria berinisial EK di Desa Talabiu, Selasa (29/9/2026).
Sekitar pukul 15.30 WITA, petugas mendatangi kedua rumah tersebut. Namun, Firdaus tidak ditemukan di lokasi dan kembali lolos dari upaya penangkapan.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan BH, orang tua EK. Petugas juga menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 8,32 gram.
Selain itu, polisi menyita satu timbangan digital, alat isap, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Bima. Namun, keterkaitan barang bukti tersebut dengan Firdaus perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.
Masuk DPO Sejak Juli 2026
Firdaus telah masuk DPO Satresnarkoba Polres Bima sejak Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam perkara pemesanan narkotika jenis sabu seberat 500 gram.
Pada September 2026, keberadaan Firdaus beberapa kali dilaporkan warga terlihat di wilayah Desa Talabiu. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam melakukan pencarian.
Dalam upaya pencarian itu, polisi juga disebut telah meminta orang tua Firdaus untuk membantu membujuk yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara kooperatif.
Namun, berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara tersebut, orang tua Firdaus mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya dan belum kembali berkomunikasi dengannya.
Kini, penangkapan Firdaus menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara narkotika yang menjeratnya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan Firdaus dalam perkara pemesanan sabu seberat 500 gram masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Rincian peran, konstruksi perkara, serta pasal yang disangkakan perlu mengacu pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin malam terkait penangkapan Firdaus alias Daus, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
(*)

