
Dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterima redaksi menjadi dasar pemberitaan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang konten kreator di Kota Bima.
Kota Bima, KabarNTB - Seorang konten kreator bernama Sarifa Hurt resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/K/1266/X/2026/NTB/Res Bima Kota dan diajukan oleh seorang warga bernama Taufiqurrahman melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat.
Peristiwa Diduga Terjadi di Lingkungan Polres
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang diterima redaksi, peristiwa yang menjadi dasar laporan itu diklaim terjadi di ruang Laka Lantas Polres Bima Kota, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Kejadian dilaporkan berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 Wita. Lokasi yang berada di dalam lingkungan kantor kepolisian sendiri menjadikan perkara ini cukup menarik perhatian.
Kronologi dan Detail Kejadian Belum Terungkap
Meski nama Sarifa Hurt telah tercantum sebagai pihak terlapor, dokumen tanda terima pengaduan tersebut tidak memuat uraian kronologi kejadian maupun bentuk konkret dugaan tindakan yang diperkarakan. Substansi perkara, termasuk dugaan keterlibatan terlapor secara lebih rinci, masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya.
Penanganan Perkara Masih Menunggu Kepastian
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Bima Kota mengenai perkembangan penanganan pengaduan ini. Belum diketahui pula apakah laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak terlapor.
(*)
