![]() |
| Ketua LP KPK NTB, Insyan, saat menyampaikan pernyataan terkait somasi yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima atas dugaan kelalaian prosedur penanganan laporan kasus beasiswa KIP. |
Kota Bima, KabarNTB - Lembaga Pemantau Kejaksaan dan Kepolisian Nusa Tenggara Barat (LP KPK NTB) melayangkan surat somasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kamis (22/10/2026), menyusul dugaan kelalaian dan cacat prosedur dalam penanganan laporan terkait dugaan penggelapan serta pungutan liar (pungli) dana Beasiswa KIP di lingkungan Yayasan Politeknik Muhammad Dahlan Bima.
Somasi Resmi Bernomor Register Dilayangkan
Surat teguran tersebut tercatat dalam Register Nomor 01/LP.KPK-NTB/X/2026 dan dikirimkan langsung ke kantor Kejari Raba Bima pada hari yang sama. LP KPK NTB menilai proses penanganan laporan yang mereka ajukan sebelumnya berjalan tidak sebagaimana mestinya, tanpa kejelasan administrasi maupun tahapan penyidikan yang terukur.
Insyan: Penyidik Terkesan Acuh dan Lempar Tanggung Jawab
Ketua LP KPK NTB, Insyan, menyatakan kekecewaannya atas sikap oknum penyidik yang dinilai tidak memahami alur kasus dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk.
"Kami sangat menyayangkan sikap abai yang dilakukan oleh oknum penyidik di lingkungan Kejari Raba Bima yang tidak paham alur kasus, serta terkesan acuh tak acuh," ujar Insyan, Kamis (22/10/2026).
Prosedur 14 Hari Diabaikan, LSM Merasa Dipingpong
Insyan menjelaskan bahwa berdasarkan aturan internal kejaksaan, setiap laporan yang masuk semestinya sudah menunjukkan progress yang jelas dalam waktu 14 hari sejak diterima. Namun kenyataannya, lembaganya justru merasa dilempar dari satu meja ke meja lain tanpa kepastian.
"Pada tahap proses ini, kami menanyakan sejauh mana proses dan progres penindakan serta penyidikan. Hingga kini belum bisa dipastikan secara administrasi, dalam hal ini SP2HP, atau apakah sudah masuk tahap serius. Harusnya penyidik paham, dalam aturan kejaksaan tertulis 14 hari sejak awal laporan masuk, prosedur laporan harus menempuh titik progres sembari menelaah. Ini sebaliknya, kok malah kami dipingpong untuk memenuhi standar pemeriksaan yang kami rasa janggal," tegas Insyan.
Tunggu Klarifikasi Resmi Kejari Raba Bima
LP KPK NTB menyatakan akan menunggu respons resmi dari pihak Kejari Raba Bima setelah somasi tersebut diterima. Mereka memberi ruang bagi kejaksaan untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas tahapan proses yang sedang berjalan.
"Kami akan menunggu hak jawab atau klarifikasi dari pihak Kejari Raba Bima untuk memberikan konfirmasi serta kesimpulan dalam tahapan proses ini," pungkas Insyan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan LP KPK NTB. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak kejaksaan terkait perkara ini.
(*)

