Kota Bima, KabarNTB - Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, seorang pria asal Kabupaten Bima kembali tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, membekuknya bersama dua orang lainnya dalam sebuah penggerebekan di kawasan Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Minggu (25/10/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan warga soal dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Informasi dari masyarakat itu kemudian kami tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga kami nilai cukup untuk dilakukan tindakan," ujar IPTU Mirafudin.
Dipimpin Katim Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya, tim bergerak menuju sebuah homestay di Kelurahan Ule. Sekitar pukul 09.20 WITA, penggeledahan dilakukan dan mengamankan MRQ alias QL (29), warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, bersama seorang perempuan berinisial DI alias DN (28), warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha.
Puluhan Plastik Klip dan Dua Belati Ditemukan di Kamar
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat itu menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam kamar, termasuk puluhan plastik klip kosong, tabung kaca, sendok takar, dua bilah belati, tiga unit ponsel, satu kartu ATM, serta uang tunai lebih dari Rp 2 juta. Namun satu hal yang mencolok, tidak ada sabu yang ditemukan di kamar itu.
Dalam interogasi awal, QL mengaku sabu miliknya dititipkan kepada seorang kenalannya berinisial SM (33), warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima. Petugas pun memanfaatkan keterangan itu untuk mengembangkan perkara.
Jebakan Telepon Berhasil Bekuk Penyimpan Sabu
Atas arahan petugas, QL menghubungi SM melalui telepon dan mengatur pertemuan di pinggir Jalan Lintas Ule-Melayu, Kota Bima. Tak lama setelah SM tiba di lokasi yang disepakati, tim langsung bergerak dan membekuknya.
Dari kantong celana SM, petugas menemukan lima lembar plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip besar, sebuah ponsel Oppo A16, serta sebuah sepeda motor Vario warna merah. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita tercatat dengan berat bruto 4,95 gram.
Jaringan Lapas: Kenalan Saat Sama-sama Mendekam di Kuripan
Fakta yang muncul dalam interogasi lanjutan cukup mengejutkan. QL ternyata baru dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kuripan, Lombok. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Lombok berinisial King, yang dikenalnya justru saat keduanya sama-sama menjalani masa hukuman di lapas yang sama.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polsek Asakota sebelum diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut.
(*)

