![]() |
| Firdaus alias Daus, tersangka kasus narkotika asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Senin (26/10/2026) malam. |
Bima, KabarNTB – Firdaus alias Daus, tersangka kasus narkotika asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Senin (26/10/2026) malam.
Firdaus yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2026 itu ditangkap setelah beberapa kali lolos dari upaya penangkapan polisi. Ia diduga terlibat dalam perkara pemesanan narkotika jenis sabu seberat 500 gram.
Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
"Iya, Mas, sudah ditangkap. Malam ini sekitar pukul 19.30 WITA di pinggir Pantai Kalaki," kata Fikri, Selasa (27/10/2026).
Sebelumnya, Kanit Ops Narkoba Polres Bima, Viktor, juga mengonfirmasi bahwa Firdaus telah diamankan oleh petugas.
"Iya, DPO narkoba atas nama Firdaus alias Daus asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, telah ditangkap," kata Viktor, Senin (26/10/2026).
Viktor memastikan Firdaus telah dibawa ke Markas Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang Firdaus alias Daus sudah di Polres Bima," ujarnya.
Sempat Lolos dari Penggerebekan
Penangkapan Firdaus merupakan perkembangan terbaru dari upaya pencarian yang dilakukan aparat kepolisian. Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima menggerebek sejumlah lokasi di Desa Talabiu pada Selasa (29/9/2026).
Sekitar pukul 15.30 WITA, petugas mendatangi rumah Firdaus dan rumah seorang pria berinisial EK. Namun, Firdaus tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan BH, orang tua EK. Petugas juga menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 8,32 gram.
Selain itu, polisi menyita timbangan digital, alat isap, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, keterkaitan Firdaus dengan barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan temuan di lokasi. Hubungan barang bukti dengan masing-masing pihak perlu mengacu pada hasil penyidikan.
Masuk DPO Sejak Juli 2026
Firdaus telah masuk DPO Satresnarkoba Polres Bima sejak Juli 2026. Ia diduga berkaitan dengan perkara pemesanan sabu seberat 500 gram.
Pada September 2026, keberadaan Firdaus beberapa kali dilaporkan terlihat oleh warga di wilayah Desa Talabiu. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk dalam upaya pencarian yang dilakukan polisi.
Dalam proses pencarian, aparat disebut telah meminta orang tua Firdaus membantu membujuk yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara kooperatif. Namun, orang tuanya mengaku tidak mengetahui keberadaan Firdaus dan belum kembali berkomunikasi dengannya.
Setelah sempat beberapa kali lolos dari upaya penangkapan, Firdaus akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pantai Kalaki pada Senin malam.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara narkotika yang menjeratnya. Meski demikian, dugaan keterlibatan Firdaus dalam perkara pemesanan sabu seberat 500 gram masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Rincian peran Firdaus, konstruksi perkara, serta pasal yang disangkakan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)

