![]() |
| Calon Ketua LPM Kelurahan Ule, Fahrudin, mendatangi kantor panitia pemilihan untuk menyerahkan surat keberatan resmi disertai bukti dan Form Kejadian Khusus terkait persoalan daftar pemilih tetap. |
Kota Bima, KabarNTB - Proses pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, untuk periode 2026-2031 kini menghadapi ganjalan serius. Salah satu calon ketua, Fahrudin, secara resmi mengajukan keberatan atas daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilai cacat prosedur, sekaligus menuntut digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) pada bagian pemilihan yang terdampak.
Nama Ketua RT Hilang dari Daftar Pemilih
Keberatan Fahrudin bukan tanpa dasar. Ia menemukan nama Syamsudin, yang disebut masih sah menjabat sebagai Ketua RT 23 Kelurahan Ule berdasarkan surat keputusan lurah, tiba-tiba hilang dari DPT dan digantikan oleh nama Rahmawati. Menurut Fahrudin, Syamsudin tidak pernah mengundurkan diri, tidak pernah diberhentikan dari jabatannya, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menggantikan hak pilihnya.
Persoalan ini ia tuangkan dalam surat bernomor 02/PSU-LPM/Ule/V/2026, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan LPM Kelurahan Ule, dilampiri satu bundel bukti pendukung dan Form Kejadian Khusus. Bagi Fahrudin, ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa.
"Persoalan ini menyangkut keabsahan DPT dan hak pilih yang seharusnya melekat pada jabatan Ketua RT sebagaimana ditafsirkan dalam tata tertib pemilihan LPM," ujar Fahrudin dalam surat keberatannya.
Sandarkan Tuntutan pada Sejumlah Regulasi
Dalam surat keberatannya, Fahrudin merujuk pada tata tertib Pemilihan LPM Kelurahan Ule serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sebagai pijakan utama. Ia juga mengutip Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai landasan permohonan PSU.
Kendati demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan PSU dalam undang-undang pemilu dan pemilihan kepala daerah tidak serta-merta berlaku langsung pada mekanisme pemilihan LPM. Relevansi pasal-pasal tersebut masih perlu ditelaah sesuai aturan khusus yang mengatur pemilihan di tingkat kelurahan.
Fahrudin berpendapat bahwa apabila DPT yang dipersoalkan sudah terlanjur dipakai dalam pemungutan suara, kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi serius atas keabsahan proses pemilihan pada bagian yang terdampak. Ia meminta panitia memeriksa persoalan ini dengan mengacu pada tata tertib pemilihan, dokumen penetapan DPT, serta seluruh bukti yang ia lampirkan.
Lima Tuntutan Resmi kepada Panitia
Melalui surat keberatan itu, Fahrudin mengajukan lima tuntutan kepada panitia pemilihan. Pertama, meminta panitia menerima dan mencatat keberatannya dalam berita acara resmi. Kedua, menuntut pembatalan DPT yang bermasalah dan pencoretan nama Rahmawati dari daftar pemilih. Ketiga, meminta pemulihan hak pilih Syamsudin selaku Ketua RT 23 Kelurahan Ule. Keempat, menuntut pelaksanaan PSU pada bagian pemilihan yang terdampak sesuai temuan dalam Form Kejadian Khusus. Kelima, meminta penundaan penetapan hasil pemilihan hingga seluruh persoalan DPT tersebut tuntas diselesaikan.
"Keberatan ini diajukan sebagai upaya memastikan proses pemilihan LPM berlangsung sesuai tata tertib dan memberikan perlindungan terhadap hak pilih pihak yang dinilai berhak," tegas Fahrudin.
Ancam Bawa ke Jalur Pengawasan Resmi
Fahrudin tidak berhenti di situ. Jika tuntutannya tidak dipenuhi panitia, ia menyatakan siap meneruskan persoalan ini kepada Lurah Ule, Camat Asakota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Inspektorat. Langkah itu ia sebut sebagai upaya lanjutan untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam penyusunan DPT dan pelaksanaan pemungutan suara.
Hingga berita ini diturunkan, panitia pemilihan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan nama Syamsudin tidak tercantum dalam DPT, dasar pencantuman nama Rahmawati sebagai penggantinya, maupun sikap mereka atas permohonan PSU yang diajukan Fahrudin.
(*)

