![]() |
| Empat terdakwa kasus narkotika mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Raba Bima dalam sidang yang digelar Kamis, 29 Oktober 2026. |
Bima, KabarNTB - Majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam satu komplotan kasus narkotika pada Kamis, 29 Oktober 2026. Putusan yang dibacakan dalam sidang lanjutan itu menghasilkan fakta mengejutkan: istri seorang mantan anggota polisi justru diganjar hukuman dua kali lipat lebih berat dibanding sang suami, bahkan melampaui tuntutan jaksa.
Vonis Bripka Carol Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Terdakwa Bripka Irfan alias Carol, yang telah dipecat dari kesatuan Polres Kota Bima, divonis pidana penjara selama 7 tahun. Hukuman itu terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima yang sebelumnya meminta 14 tahun penjara.
Keringanan serupa juga diterima dua terdakwa lainnya. Herman dan Yusrin Isamahendra masing-masing divonis 2 tahun penjara, padahal JPU menuntut keduanya selama 12 tahun.
Vonis Anita Melampaui Tuntutan, Lebih Berat dari Suaminya
Berbeda dengan ketiga rekannya, nasib Anita alias Bunda, istri Bripka Carol, justru lebih berat. Majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara 14 tahun, naik dari tuntutan JPU yang hanya 12 tahun. Vonis ini sekaligus dua kali lipat lebih tinggi dibanding hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya.
Keempat Terdakwa Pilih Pikir-Pikir
Usai pembacaan putusan, keempat terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir, belum menentukan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Sementara itu, sikap JPU terhadap putusan tersebut hingga berita ini diturunkan belum diketahui.
(*)

