Mataram, KabarNTB - Kekosongan kepastian organisasi mulai menyelimuti Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA Unram). Periode kepengurusan Pengurus Pusat IKA Unram 2021 hingga 2025 yang dipimpin Hj. Baiq Isvie Rupaeda telah resmi berakhir, namun forum tertinggi organisasi berupa Musyawarah Nasional (Munas) belum juga diselenggarakan untuk menentukan arah kepemimpinan berikutnya.
Alumni Pertanyakan Kepatuhan terhadap Konstitusi Organisasi
Alumni Universitas Mataram, M. Fihirudin, menjadi salah satu suara kritis yang menyoroti mandeknya proses pergantian kepemimpinan ini. Ia mengingatkan bahwa Pengurus Pusat IKA Unram resmi dilantik pada 3 Juli 2021, yang berarti periode kepengurusan secara kalender organisasi semestinya sudah selesai.
"Kalau kita merujuk pada periode kepengurusan, Pengurus Pusat IKA Unram itu dilantik pada 3 Juli 2021 untuk masa bakti 2021 hingga 2025. Artinya masa kepengurusan tersebut sudah berakhir. Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang Munas belum juga diselenggarakan? Ada apa dengan organisasi ini," ujar Fihir sapaan akrabnya, Minggu, 1 November 2026.
Bagi Fihirudin, Munas bukan sekadar agenda seremonial tahunan yang bisa diundur tanpa konsekuensi. Forum itu adalah mekanisme inti untuk mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus sekaligus menentukan kepemimpinan ke depan. Ia menegaskan bahwa organisasi sebesar IKA Unram semestinya menjadi teladan dalam hal ketertiban berorganisasi.
"Organisasi sebesar IKA Unram seharusnya memberikan contoh dalam hal tertib organisasi. Kalau masa kepengurusan sudah berakhir, mestinya ada kejelasan mengenai proses pergantian kepemimpinan," imbuhnya, seraya mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa masa jabatan pengurus bisa berjalan tanpa batas waktu yang jelas.
Pelantikan Pengurus Kabupaten/Kota Pun Dipersoalkan
Pertanyaan Fihirudin tidak berhenti di soal Munas yang tertunda. Ia juga menyoroti adanya pelantikan sejumlah pengurus IKA Unram tingkat kabupaten/kota yang dilakukan di tengah situasi ini. Menurutnya, pelantikan tersebut cacat secara organisasi karena SK kepengurusan tingkat pusat yang menjadi dasar kewenangannya disebut telah habis masa berlakunya.
"Ini juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Bagaimana mungkin pengurus kabupaten/kota dilantik sementara SK kepengurusan di tingkat pusat yang menjadi dasar kewenangannya sudah berakhir? Apa landasan organisasi yang digunakan untuk melakukan pelantikan tersebut?" tegasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini menyentuh hal yang lebih mendasar dari sekadar pertarungan siapa yang berhak memimpin. Ini soal kepatuhan terhadap aturan dan konstitusi yang telah disepakati bersama.
"Jangan sampai kita berbicara tentang membangun solidaritas alumni dan membesarkan nama Universitas Mataram, tetapi di dalam organisasi sendiri mekanisme dan aturan dasar justru tidak dijalankan dengan baik," tandasnya.
Desak Pengurus Beri Penjelasan Terbuka
Fihirudin menutup catatannya dengan seruan kepada Pengurus Pusat IKA Unram agar segera memberi penjelasan yang transparan kepada seluruh alumni. Ketidakpastian yang berlarut, menurutnya, hanya akan menggerus kepercayaan terhadap organisasi.
"Pengurus harus memberikan penjelasan kepada alumni. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian," pungkas Fihir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pengurus Pusat IKA Unram terkait rencana penyelenggaraan Munas maupun tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan sejumlah alumni.
(*)

