Bima, KabarNTB - Tiga anggota Polres Bima Kabupaten resmi dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di lapangan apel Mapolres Bima Kabupaten, Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 07.30 WITA. Ketiga personel berinisial MR, HF, dan NA itu dinilai melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran kode etik profesi Polri secara inabsensia, sebagai wujud nyata ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kehormatan organisasi.
Proses Panjang di Balik Keputusan Pemecatan
Upacara bersejarah yang menyedihkan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa seragam kepolisian bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol kepercayaan yang diberikan bangsa dan negara kepada setiap personelnya.
"Namun demi kepastian dan menjaga citra dan wibawa Polri, keputusan PTDH harus diberikan dan dilaksanakan," tegasnya.
Kapolres juga menekankan bahwa keputusan pemecatan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan setiap pilihan yang diambil oleh setiap individu akan menentukan masa depannya sendiri," kata Kapolres Anton.
Peringatan Keras soal Narkoba dan Pelanggaran Kode Etik
Di hadapan seluruh personel yang hadir, orang nomor satu di jajaran Polres Bima Kabupaten itu memberikan peringatan keras, khususnya menyangkut keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba.
"Saya tegaskan tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima Kabupaten yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba, saya pastikan akan mendapatkan tindakan tegas tanpa kompromi," tegas AKBP Anton.
Ia menambahkan bahwa upacara pemecatan ini hendaknya menjadi pelajaran pahit yang tidak perlu diulang oleh siapa pun.
Ajakan Menjadi Polisi yang Dekat dengan Masyarakat
Tak hanya menyoroti sanksi, Kapolres juga berpesan agar seluruh personel yang tersisa menjalankan tugas negara dengan sepenuh hati dan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
"Hadirlah di tengah masyarakat sebagai penyejuk dan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," terangnya.
Menutup amanatnya, Kapolres Anton mengajak seluruh jajaran untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama institusi, sekaligus mendorong setiap personel menjadi insan Bhayangkara yang benar-benar dicintai oleh rakyat.
(*)

