![]() |
| Ilustrasi: Terdakwa Uswatun Hasanah alias "Badai NTB" menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bima, Rabu, 30 September 2026 (AI) . |
Bima, KabarNTB - Uswatun Hasanah, pengelola akun Facebook "Badai NTB" yang dikenal luas di kalangan warganet NTB, resmi dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bima pada Rabu, 30 September 2026. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui konten yang diunggah di media sosial. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh kabarbima.net.
Fakta Hukum yang Terungkap di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum Syahrur Rahman, S.H., membacakan surat tuntutan yang memuat deretan fakta hukum memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Menurut jaksa, Uswatun Hasanah dengan sengaja menyebarkan konten digital berupa pamflet, foto, narasi pada kolom caption, serta komentar yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik pihak lain melalui akun Facebook BADAI NTB.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE," ujar JPU Syahrur Rahman dalam pembacaan tuntutan.
Sejumlah barang bukti turut disita pihak berwenang untuk memperkuat perkara ini, meliputi tiga lembar screenshot unggahan foto pamflet beserta narasi dan komentar dari akun Facebook BADAI NTB, satu unit telepon genggam merek OPPO tipe A96 berwarna hitam lengkap dengan dua kartu SIM atas nama jaringan Telkomsel dan Tri, serta akun Facebook BADAI NTB berikut data email dan kata sandinya.
Tuntutan Jaksa: Penjara, Perampasan Barang Bukti, hingga Biaya Perkara
Selain tuntutan pidana badan satu tahun yang dipotong masa penahanan yang telah dijalani, jaksa meminta Majelis Hakim PN Bima menjatuhkan sejumlah amar putusan tambahan. Jaksa meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses peradilan berjalan, barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana dirampas dan dimusnahkan, serta terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang Lanjutan: Giliran Pembelaan Terdakwa
Kasus Badai NTB ini menjadi sorotan karena mencerminkan ketegangan antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan batas-batas hukum positif yang berlaku di Indonesia. Babak berikutnya dari persidangan ini dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Bima.
(*)

