Bima, KabarNTB - Seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima setelah 17 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 8,32 gram ditemukan di dalam rumahnya, Selasa (29/9/2026) sore. Penggeledahan itu bermula dari informasi masyarakat soal keberadaan seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) bernama FIRDAUS di kawasan tersebut.
Berawal dari Informasi Warga soal DPO
Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez menjelaskan, timnya menerima laporan dari warga bahwa FIRDAUS, yang telah masuk dalam daftar buron, berada di Desa Talabiu. Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan penggeledahan di rumah BH dengan menghadirkan aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi. Namun FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi, sementara BH yang berada di rumah tersebut langsung diamankan petugas.
Temuan Barang Bukti yang Cukup Lengkap
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan sabu seberat 8,32 gram yang dikemas dalam 17 plastik klip. Sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika turut disita, antara lain empat plastik bungkusan besar bertuliskan aksara China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu.
BH Klaim Sabu Milik FIRDAUS, Akan Diedarkan Anaknya
Dalam pemeriksaan awal, BH memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengaku bahwa narkotika yang ditemukan bukan miliknya, melainkan milik FIRDAUS, dan akan diedarkan oleh anaknya yang berinisial EK.
"Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya," jelas IPTU Fikri Dafa Alfarez selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima.
Menindaklanjuti pengakuan BH, personel segera bergerak ke kediaman FIRDAUS. Namun lagi-lagi, DPO tersebut tidak berada di tempat. Upaya pengembangan dan penyelidikan terhadap FIRDAUS terus berlanjut.
Polres Bima Ajak Warga Lawan Narkoba
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusinya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
"Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
AKBP Anton juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
BH beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini tengah memeriksa saksi-saksi, menyelidiki asal-usul barang, menggelar perkara, dan menyelesaikan pemberkasan.
(*)

