![]() |
| Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. (Foto: tribratanews.polri.go.id) |
Mataram, KabarNTB - Sebanyak 23 pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat tercatat sebagai lokasi kasus kekerasan seksual dalam kurun waktu 2023 hingga September 2026. Data itu dirilis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, yang selama ini menjadi pintu pertama pelaporan para korban dari berbagai daerah di provinsi ini.
Sepuluh Tuan Guru Divonis, Tiga Pelaku Masih Buron
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa angka 23 kasus itu belum mencakup kekerasan fisik, melainkan murni kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Para pelaku bukan orang luar, melainkan berasal dari kalangan internal, mulai dari pengajar hingga pimpinan ponpes itu sendiri.
"Sejak 2023 hingga hari ini, sebanyak 23 kasus. Ini hanya (terjadi di) ponpes dan kekerasan seksual. Tidak masuk kekerasan fisik," ujar Joko Jumadi, Rabu (30/9/2026).
Dari jumlah tersebut, proses hukum telah berjalan cukup jauh. Sepuluh tuan guru telah menerima vonis bersalah dari pengadilan, dengan hukuman yang bervariasi. Dua di antaranya saat ini dalam status penahanan, sehingga total yang sudah bersentuhan langsung dengan sistem peradilan mencapai 12 orang.
"Sebanyak 10 tuan guru (pelaku) yang sudah divonis bersalah. Vonis paling ringan enam tahun, paling tinggi 19 tahun. Yang ditahan ada dua. Jadi, totalnya sudah sebanyak 12," sebut Joko.
Kasus di Lombok Tengah dan Lombok Timur Masih Bergulir di Pengadilan
Sementara itu, dua kasus lain masih dalam persidangan aktif. Keduanya berasal dari ponpes yang berlokasi di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Adapun tiga kasus lainnya masih dalam penanganan kepolisian, termasuk satu kasus di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, serta dua kasus di wilayah Lombok Barat.
Yang memprihatinkan, tiga pelaku hingga kini belum berhasil ditangkap. Salah seorang di antaranya adalah pimpinan sebuah ponpes di Lombok Tengah yang dilaporkan melarikan diri ke luar negeri sejak tahun lalu.
"Ada kasus yang di Lombok Tengah, (pelakunya) ini pimpinan ponpes. Ini yang kabur ke Mekkah, sejak 2025," ucap Joko.
LPA Bertindak atas Laporan Korban, Bukan Mencari Kasus
Joko menjelaskan, semua kasus ini bermula dari laporan yang secara aktif disampaikan oleh pihak korban kepada LPA Kota Mataram. Lembaga ini kemudian melakukan investigasi sebelum kasus diteruskan ke aparat penegak hukum.
"Laporan itu masuk ke LPA. Bukan kami yang mencari kasus. Kami hanya menerima laporan. Laporan yang kemudian kami lakukan investigasi dan sampailah ke kasus-kasus ini," pungkas Joko Jumadi.
(*)

