Kota Bima, KabarNTB - Ratusan Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Bima yang dijadwalkan berangkat pada musim haji 2027 mengikuti sosialisasi regulasi penyelenggaraan ibadah haji di Gedung Serba Guna (GSG) Muhammadiyah, Jumat (17/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Hj. Mahdalena, sebagai narasumber utama, membawa kabar menggembirakan soal penurunan biaya yang harus dilunasi jemaah untuk musim haji 1448 H/2027 M.
Sambutan Hangat Umi Lena untuk Para CJH
Sebelum sosialisasi dimulai, suasana penuh keharuan tercipta ketika Hj. Mahdalena, yang akrab disapa Umi Lena, menyalami dan menyapa setiap calon jamaah satu per satu sambil menyerahkan segelas air zam-zam. Gestur sederhana itu meninggalkan kesan mendalam bagi para peserta.
"Umi Lena sosok yang sangat ramah dan rendah hati, tidak sombong dengan statusnya sebagai Anggota DPR RI, dan beliau sangat tulus melayani," ujar salah seorang CJH Kota Bima.
Selain sambutan hangat tersebut, setiap peserta yang mendaftar hadir juga memperoleh uang saku pengganti transportasi sebesar Rp150 ribu, nasi kotak, kudapan, serta tumbler. Acara kemudian dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, sebelum Umi Lena memaparkan materi sosialisasi.
Biaya Pelunasan Haji 2027 Turun, Ada Subsidi Rp3 Juta
Dalam pemaparannya, Umi Lena menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI melalui Komisi VIII telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah, ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sisanya, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Yang lebih meringankan, biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah ditetapkan sebesar Rp26.248.825, turun Rp184.981 dibanding musim sebelumnya. Pemerintah pun menambahkan subsidi Rp3 juta per jemaah, sehingga pelunasan efektif yang harus disiapkan menjadi sekitar Rp23.248.825.
"Dengan adanya subsidi tersebut, pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23.248.825," tegas Umi Lena dalam sosialisasi tersebut.
Kawal Transparansi Biaya Penerbangan
Sebagai Koordinator Poksi (Kapoksi) Komisi VIII DPR RI, Hj. Mahdalena mengungkapkan bahwa perjuangan menekan biaya haji bukan perkara mudah. Penyelenggaraan haji 2027 menghadapi tekanan dari dinamika harga energi dan biaya penerbangan yang fluktuatif.
Sebelumnya, ia secara langsung mempersoalkan kenaikan biaya penerbangan haji yang mencapai sekitar Rp713 miliar dalam penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, dan mendesak agar kontrak serta dasar pembebanan biaya penerbangan dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.
Mahdalena juga mendorong agar uang muka penyelenggaraan haji memberi dampak nyata pada peningkatan kualitas layanan jemaah, mencakup akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Hasil Negosiasi Panjang DPR, Kemenhaj, dan BPKH
Angka BPIH 2027 yang disepakati merupakan buah dari pembahasan panjang antara Komisi VIII DPR RI, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta BPKH. Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah dengan komposisi Bipih 40 persen dan nilai manfaat 60 persen. Presiden Prabowo Subianto kemudian mengusulkan formula sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat.
Hasil akhir yang disepakati, yakni BPIH Rp98.466.351 dengan Bipih Rp54.648.825 dan nilai manfaat Rp43.817.526, dinilai sebagai keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan dana haji jangka panjang.
Dengan telah disepakatinya BPIH 1448 H/2027 M, seluruh calon jemaah haji Indonesia diimbau segera mempersiapkan diri, termasuk kelengkapan administrasi dan kesiapan untuk tahapan pelunasan.
(*)

