![]() |
| Aktivis dari BPP LATSKAR dan AMPTA menyerahkan dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan genset RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Bima. |
Kota Bima, KabarNTB - Proyek pengadaan genset RSUD Kota Bima senilai Rp4,51 miliar kini berada di bawah sorotan aparat penegak hukum setelah gabungan aktivis secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin pembangkit listrik berkapasitas 1.000 kVA tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bima. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima yang disebut sebagai salah satu pejabat kunci dalam proyek ini hingga kini belum dapat dimintai keterangan, dilansir dari jangkabima.com.
Laporan Resmi Masuk ke Kejari Bima
Pada Senin, 12 Oktober 2026, gabungan aktivis dari Badan Pengurus Pusat Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (BPP LATSKAR) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Anggaran (AMPTA) mendatangi Kejari Bima untuk menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung. Laporan yang teregistrasi dengan nomor 053/B-Sek/Bpp-Latskar/X/2026 itu mengurai sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan fasilitas vital rumah sakit milik Pemerintah Kota Bima tersebut.
Proyek pengadaan electric generating set ini bersumber dari anggaran Tahun Anggaran 2025/2026. Para pelapor menilai terdapat sejumlah penyimpangan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh, tidak cukup hanya pada pemeriksaan dokumen administrasi proyek semata.
Tiga Pejabat Diminta Diperiksa
Dalam laporannya, para aktivis secara spesifik meminta Kejari Bima menelusuri rantai pengambilan keputusan proyek dari hulu ke hilir. Setidaknya tiga pejabat disebut perlu dimintai keterangan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Direktur RSUD Kota Bima selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima selaku Pengguna Anggaran (PA).
H. Ahmad, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, disebut sebagai PA sekaligus berkaitan dengan posisi PPK dalam proyek ini. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 15 Oktober 2026, petugas yang dihubungi menyampaikan bahwa H. Ahmad sedang menjalankan tugas luar kantor. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pun tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Genset, Fasilitas Vital yang Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Sorotan terhadap proyek ini bukan tanpa alasan. Genset merupakan tulang punggung pasokan listrik cadangan rumah sakit, fasilitas yang langsung berkaitan dengan keselamatan pasien ketika terjadi gangguan jaringan listrik utama. Karena itu, transparansi penggunaan anggaran dalam setiap tahap pengadaannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan, menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Kini, bola ada di tangan Kejari Bima. Publik menunggu apakah laporan yang disampaikan para aktivis akan bergulir menjadi penyelidikan yang menelusuri bukti secara konkret.
Perlu dicatat, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya. Semua dugaan yang termuat dalam laporan masih harus diuji melalui proses hukum yang sah, dan belum ada kesimpulan mengenai ada tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
(*)

