|
Oleh: Team Advokat
Tenaga Inti
|
Terdapat persoalan mendasar dalam penegakan hukum terhadap ekspresi di media social seperti Facebook, kita harus memulai dengan 2 (dua) Pertanyaan yang mendasar seperti. Apakah setiap kata kasar dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik ? Kedmudian Apakah seseorang yang mencaci maki orang lain otomatis telah menuduhkan suatu perbuatan yang merusak kehormatan atau reputasi orang tersebut ?
Kedua Pertanyaan diatas bukan sekadar Pertanyaan yang memperdebatan bahasa. Tetapi menyangkut batas kriminalisasi, kepastian hukum, kebebasan berekspresi, dan kewajiban negara membedakan secara tepat antara perbuatan yang secara moral tidak patut dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Dalam perkara Nurfitryaningsi dan Mega Kurniawati, pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Oktober 2026. Dakwaan menguraikan unggahan Facebook pada 18 April 2025 yang berisi berbagai kata makian, sekaligus pernyataan mengenai penggunaan uang oleh almarhum suami Terdakwa I.
Oleh karena itu, pembelaan Team Kuasa Hukum, Taufiqurrahman,SH.MH.Dkk, tidak cukup hanya mengatakan bahwa para terdakwa mencaci maki. Pembelaan harus menunjukkan secara hukum bagian mana yang merupakan makian, bagian mana yang dapat dianggap sebagai tuduhan faktual, dan apakah setiap bagian tersebut memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
Mari Kita semua menyimak, Putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan KUHP, serta pendapat para ahli hukum pidana harus ditempatkan sebagai alat analisis.
Dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, Makian Tidak Boleh Disamakan Begitu Saja dengan Pencemaran Nama Baik.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 29 April 2025, memberikan penegasan penting mengenai pemaknaan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Mahkamah menyatakan bahwa frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) harus dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”
Pemaknaan tersebut bukan tanpa alasan. Mahkamah menilai bahwa apabila frasa “suatu hal” ditafsirkan terlalu luas, dapat terjadi pencampuran antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa. Padahal, kedua bentuk perbuatan tersebut memiliki karakteristik dan unsur hukum yang berbeda.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, penghinaan lebih berkaitan dengan ekspresi emosional yang tidak mengandung penuduhan perbuatan tertentu, misalnya penggunaan kata-kata kasar atau makian seperti Kata anjing, babi, Monyet dan Setan atau Iblis, Sebaliknya, pencemaran nama baik berkaitan dengan penuduhan suatu perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Artinya, penerapan Pasal 27A UU ITE tidak boleh berhenti pada penemuan kata-kata yang dianggap kasar. Harus diperiksa apakah terdapat suatu perbuatan yang dituduhkan kepada seseorang dan apakah tuduhan tersebut memenuhi unsur delik yang bersangkutan.
Putusan MK ini penting bagi pembelaan untuk Klien Kami, karena memberikan batas interpretasi terhadap norma pencemaran nama baik. Namun, putusan tersebut bukan berarti semua makian otomatis bebas dari pertanggungjawaban pidana. Makian dapat dinilai berdasarkan ketentuan penghinaan yang sesuai apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Dengan demikian, prinsip yang harus ditegakkan adalah pemisahan kategori hukum, bukan penghapusan tanggung jawab atas ucapan yang tidak patut.
Pertanyaanya dalam Pasal 27A UU ITE: Apa yang Harus Dibuktikan ?
Pada Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 pada pokoknya mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Setidaknya, penerapan ketentuan tersebut menuntut pemeriksaan terhadap beberapa persoalan mendasar Misalnya :
- Apakah terdapat suatu perbuatan yang dituduhkan kepada seseorang ?
- Apakah tuduhan itu menyerang kehormatan atau nama baik orang yang dapat diidentifikasi ?
- Apakah terdapat maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum ?
- Apakah perbuatan dilakukan melalui sarana elektronik sebagaimana disyaratkan undang-undang ?
- Apakah seluruh unsur delik dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah ?
Keberadaan unggahan di Facebook dapat relevan untuk menilai penggunaan sarana elektronik dan konteks penyebaran. Akan tetapi, keberadaan unggahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap kalimat di dalamnya merupakan tuduhan faktual.
Jika suatu kalimat hanya berisi makian, kalimat itu harus dibedakan dari kalimat yang menuduhkan suatu perbuatan tertentu. Apabila terdapat kedua jenis kalimat tersebut dalam satu rangkaian unggahan, masing-masing harus dianalisis secara cermat.
Inti Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 adalah mencegah perluasan makna pencemaran nama baik sehingga setiap bentuk penghinaan dapat ditarik secara otomatis ke dalam Pasal 27A UU ITE.
Sesorang ahli seperti R. Soesilo dan S.R. Sianturi, ada Perbedaan Terletak pada Ada atau Tidaknya Tuduhan Perbuatan.
Pembedaan antara pencemaran nama baik dan penghinaan bukanlah gagasan baru. Dalam doktrin hukum pidana Indonesia, R. Soesilo dan S.R. Sianturi juga dikenal menjelaskan perbedaan tersebut.
Misalnya penjelasannya mengenai Pasal 310 KUHP lama, R. Soesilo menerangkan bahwa pencemaran berkaitan dengan tindakan menuduh seseorang telah melakukan suatu perbuatan tertentu. Sementara itu, penghinaan yang dilakukan dengan cara lain, seperti menyebut seseorang “anjing”, “asu”, “sundel”, atau “bajingan”, secara doktrinal ditempatkan dalam kategori penghinaan ringan menurut Pasal 315 KUHP lama.
Sedangkan S.R. Sianturi juga membedakan penyerangan kehormatan melalui penuduhan suatu hal atau perbuatan dengan penghinaan yang tidak dilakukan melalui penuduhan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa kedua pendapat itu merujuk pada konstruksi KUHP lama. Untuk perkara yang terjadi pada 2025, penggunaannya harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku pada waktu perbuatan terjadi dan dengan memperhatikan perkembangan hukum berikutnya.
Meskipun demikian, pembedaan konseptual tersebut sejalan dengan prinsip yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi pada 2025, pencemaran nama baik tidak boleh diperluas sedemikian rupa sehingga setiap makian dianggap sebagai tuduhan faktual.
Dalam konteks perkara ini, ungkapan seperti “anjing”, “babi”, “monyet”, “setan”, dan “dajjal” yang dicantumkan dalam dakwaan harus diperiksa terlebih dahulu berdasarkan karakter bahasanya, sasaran ucapannya, dan konteks penggunaannya. Kata-kata tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan adanya tuduhan bahwa korban melakukan suatu perbuatan tertentu.
Namun apabila di dalam rangkaian unggahan terdapat kalimat yang menuduhkan penggunaan atau pengambilan uang, kalimat itu harus diuji secara terpisah. Pertanyaannya adalah apakah kalimat tersebut merupakan tuduhan terhadap korban, siapa sasaran tuduhannya, serta apakah unsur pencemaran nama baik yang didakwakan terpenuhi.
Itulah cara membaca perkara secara hukum, bukan dengan mencampur seluruh ucapan menjadi satu kategori, melainkan dengan menilai setiap perbuatan menurut unsur deliknya.
Kita akan mencerna KUHP Nasional, Pasal 433 dan Pasal 436 yang Memiliki Rumusan yang Berbeda.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga memisahkan pencemaran dari penghinaan ringan.
Dimana Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional mengatur pencemaran melalui lisan, yaitu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Sedangkan Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran tertulis apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Sementara itu, Pasal 436 KUHP Nasional mengatur penghinaan ringan, yakni penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di hadapan orang yang dihina dengan lisan atau perbuatan, atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.
Perbedaan rumusan ini memperlihatkan bahwa hukum pidana tidak menyamakan semua ucapan yang menyerang martabat seseorang.
Pada pencemaran, terdapat unsur penuduhan suatu hal. Pada penghinaan ringan, rumusan pasalnya justru membedakan perbuatan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Tetapi, ketentuan yang tepat untuk diterapkan dalam perkara konkret harus ditentukan dengan memperhatikan waktu perbuatan, ketentuan peralihan, dan asas hukum pidana yang relevan. Peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 18 April 2025, sebelum KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Karena itu, Pasal 433 dan Pasal 436 tidak boleh diterapkan begitu saja tanpa analisis mengenai keberlakuan hukum antarwaktu.
Hal ini juga penting karena surat dakwaan mengajukan beberapa alternatif pasal. Setiap alternatif harus diuji menurut unsur dan dasar hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan kemiripan istilah.
Lalu kita melihatnya, Bagaimana dengan Pendapat Ahli dalam Surat Dakwaan ?
Surat Dakwaan terhadap Nurfitryaningsi dan Mega Kurniawati memuat pendapat ahli bahasa hukum Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd. yang mengelompokkan kata-kata makian seperti “anjing”, “monyet”, “babi”, “dajjal”, “setan”, “kafir”, dan “PKI” sebagai kata-kata tidak pantas.
Ahli tersebut juga membahas kalimat yang berkaitan dengan “mengambil uang”, “memakai uang umi”, dan pertanyaan mengenai berapa banyak uang yang diambil. Dalam uraian dakwaan, ahli menilai bahwa rangkaian tersebut dapat berkaitan dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pendapat itu harus dibaca secara utuh. Justru karena ahli membedakan makian dari kalimat mengenai uang, pengadilan perlu menilai setiap kelompok kalimat secara terpisah.
Pendapat ahli bahasa dapat membantu menjelaskan makna, nuansa, dan konteks suatu ungkapan. Akan tetapi, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan hukum yang berlaku.
Dakwaan juga memuat pendapat ahli pidana Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum. mengenai dampak unggahan terhadap kehormatan dan nama baik korban. Pendapat tersebut merupakan bagian dari bahan yang harus dipertimbangkan, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk menguji setiap unsur delik.
Pada saatnya nanti, Pertanyaan yang patut diajukan Team Kuasa Hukum adalah :
- apakah analisis ahli telah memisahkan makian dari tuduhan factual ?
- Apakah kalimat mengenai uang benar-benar ditujukan untuk menuduhkan perbuatan tertentu kepada korban? Apakah sasaran tuduhan dapat ditentukan dengan jelas ?
- Apakah unsur pasal yang didakwakan terbukti melalui alat bukti yang sah?
Pertanyaan tersebut diatas, bukan untuk mengabaikan pendapat ahli, melainkan untuk memastikan bahwa pendapat ahli diuji dalam batas kompetensi dan relevansinya terhadap unsur delik.
Membaca Komentar Korban, Konteks Harus Diperiksa, Bukan Dijadikan Pengganti Pembuktian.
Dakwaan juga mencatat komentar yang disebut berasal dari Wardan misalnya “Aku diam bukan berarti aku takut sama kamu, tidak seenak kamu keluarin bahasa kotor, mencaci org dgn mulutmu yg kotor.”
Komentar tersebut memperlihatkan bahwa pihak korban menyatakan keberatan terhadap penggunaan bahasa kasar. Dakwaan turut mencatat pernyataan mengenai pertemuan di Polda dan balasan dalam rangkaian percakapan yang sama.
Fakta ini relevan untuk merekonstruksi konteks komunikasi, urutan komentar, serta hubungan antara unggahan yang satu dengan yang lain. Namun, adanya balasan korban tidak otomatis membenarkan ucapan terdakwa, sebagaimana perasaan tersinggung korban tidak otomatis membuktikan seluruh unsur pencemaran nama baik.
Team Pengacara/Advokat, berharap Pengadilan harus memeriksa konteks secara lengkap. Tidak boleh ada kalimat yang dilepaskan dari rangkaian percakapannya apabila hal itu dapat mengubah makna.
Keadilan menuntut agar fakta yang memberatkan maupun yang meringankan diperiksa secara berimbang.
Bagi Team Advokat, Perkara Nurfitryaningsi dan Mega Kurniawati menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menilai ekspresi di media sosial. Kata-kata kasar dapat melukai martabat dan menimbulkan persoalan hukum. Namun, hukum pidana juga menuntut agar setiap perbuatan ditempatkan dalam kategori yang benar.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan landasan penting: frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A UU ITE harus dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Pembedaan yang juga dikenal dalam doktrin R. Soesilo dan S.R. Sianturi menegaskan pentingnya unsur penuduhan dalam membedakan pencemaran dari makian yang tidak menuduhkan perbuatan tertentu.
Karena itu, Team Advokat beralasan untuk meminta Ke Hakim Pengadilan Negeri Bima, agar setiap kalimat dalam dakwaan diuji secara terpisah. Makian tidak boleh diperlakukan otomatis sebagai pencemaran nama baik, sementara tuduhan faktual harus diperiksa berdasarkan makna, sasaran, konteks, dan unsur hukumnya.
Karna dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena kata-katanya kasar. Kesalahan pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur delik yang didakwakan, bukan semata-mata berdasarkan kerasnya bahasa atau besarnya rasa tersinggung.
Hukum harus melindungi kehormatan manusia sekaligus menjaga kepastian hukum. Keduanya tidak bertentangan. Justru dengan membedakan penghinaan dan pencemaran nama baik secara tepat, pengadilan dapat menegakkan keadilan tanpa memperluas hukum pidana melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.
