![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Mahdalena bersama pimpinan rapat membahas komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 dalam sidang bersama Kementerian Haji dan Umrah serta BPKH. |
Jakarta, KabarNTB - Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan alot, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah, turun signifikan dari usulan awal pemerintah yang sempat menyentuh angka Rp107,34 juta. Dengan tambahan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta, calon jemaah hanya perlu melunasi sekitar Rp23,2 juta untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Komposisi Biaya yang Lebih Berpihak kepada Jemaah
Dari total BPIH 2027 yang disepakati, sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni porsi yang menjadi tanggungan langsung jemaah. Sisanya, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dari komponen Bipih tersebut, biaya pelunasan yang wajib dibayarkan jemaah ditetapkan sebesar Rp26.248.825, turun Rp184.981 dibanding musim haji sebelumnya. Setelah dipotong subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta per jemaah, angka pelunasan efektif menjadi sekitar Rp23.248.825.
Perjuangan Mahdalena Kawal Transparansi Komponen Biaya
Salah satu anggota DPR yang aktif mengawal pembahasan ini adalah Hj. Mahdalena, Koordinator Poksi Komisi VIII DPR RI. Ia tak hanya memantau angka akhir, tetapi juga menelusuri setiap komponen pembiayaan secara kritis, termasuk mempertanyakan lonjakan biaya penerbangan haji yang terjadi pada penyelenggaraan 1447 H/2026 M.
"Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dalam usulan awal tersebut, komposisi Bipih sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar 60 persen," ujar Hj. Mahdalena seperti dikutip dari akun Facebook miliknya, Kamis (08/10/2026).
Kenaikan biaya penerbangan yang mencapai sekitar Rp713 miliar pada penyelenggaraan haji 2026 sempat menjadi sorotan tajam Mahdalena. Ia mendorong agar kontrak dan dasar pembebanan biaya penerbangan dibuka serta diperiksa menyeluruh demi memastikan tidak ada pemborosan yang justru membebani jemaah.
Usulan Presiden Prabowo Jadi Titik Tengah Negosiasi
Proses negosiasi melibatkan tiga pihak utama, yaitu Komisi VIII DPR RI, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), dan BPKH. Di tengah tarik-ulur pembahasan, Presiden Prabowo Subianto turut mengusulkan formula pembiayaan dengan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat. Tujuannya agar beban yang ditanggung jemaah tidak terlalu besar.
Formula akhir yang disepakati sedikit berbeda dari usulan Presiden, namun tetap mencerminkan semangat yang sama yaitu meringankan jemaah sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji yang dikelola BPKH.
Kualitas Pelayanan Tidak Boleh Dikorbankan
Mahdalena juga menegaskan bahwa efisiensi biaya tidak boleh mengorbankan mutu pelayanan. Ia sebelumnya mendorong agar pembayaran uang muka penyelenggaraan haji memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas akomodasi, transportasi, konsumsi, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dengan disepakatinya BPIH 1448 H/2027 M, calon jemaah haji Indonesia diimbau segera mempersiapkan diri, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kesiapan tahapan pelunasan sesuai jadwal yang akan ditetapkan pemerintah.
(*)

