Kota Bima, KabarNTB - Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris H. Abdullah Idrus dan Pemerintah Kota Bima memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, ahli waris secara resmi melayangkan somasi agar Pemkot Bima tidak mengubah kondisi fisik tanah yang tercatat dalam SHM Nomor 1228 sebelum persoalan hak diselesaikan secara hukum, sebagaimana dilansir dari jangkabima.com.
Bukan Tolak Proyek, Tapi Pertanyakan Proses Hukum
Kuasa hukum ahli waris, Mahfud, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak rencana pembangunan kolam retensi yang digagas Pemkot Bima. Yang menjadi keberatan adalah langkah Pemkot yang dinilai mendahului penyelesaian sengketa dengan melakukan perubahan fisik di atas lahan yang haknya masih dipersengketakan.
"Kami tidak menolak pembangunan kolam retensi. Kami memahami kepentingan proyek tersebut bagi masyarakat. Yang kami persoalkan adalah penggunaan atau perubahan fisik tanah SHM Nomor 1228 tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hak secara sah," ujarnya.
Mahfud juga meluruskan soal plang peringatan yang dipasang ahli waris di lokasi. Pemasangan itu, tegasnya, bukan bentuk penolakan terhadap proyek, melainkan pemberitahuan kepada publik bahwa terdapat klaim hak atas tanah yang sedang dipertahankan secara hukum.
Peringatan Keras soal Titel Eksekutorial
Salah satu poin paling tegas dalam surat balasan kuasa hukum adalah peringatan agar Pemkot tidak memperlakukan surat administratif seolah memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan. Mahfud menyebut Surat Peringatan yang dikirimkan Pemkot maupun pencatatan tanah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan fisik terhadap objek yang masih bersengketa.
"Surat peringatan bukan putusan pengadilan yang menentukan siapa pemegang hak atas SHM Nomor 1228. Pemkot tidak patut menggunakan kewenangan administratif untuk secara faktual mengambil alih tanah yang haknya masih diperselisihkan," tegasnya.
Mahfud mempersilakan Pemkot menempuh jalur pengadilan jika merasa memiliki dasar klaim yang lebih kuat.
"Silakan Pemkot menggugat dan membuktikan klaim kepemilikannya di pengadilan. Kami siap mempertahankan dan membuktikan hak klien kami menurut hukum," katanya.
Somasi: Tahan Semua Tindakan Fisik di Lokasi
Melalui surat somasi tersebut, kuasa hukum ahli waris meminta Pemkot Bima menghentikan segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengubah kondisi fisik lahan selama sengketa belum tuntas. Tindakan yang dilarang mencakup pengosongan, pembongkaran pagar, pencabutan plang, penggalian, pengurukan, pembangunan, hingga pemasukan alat berat ke lokasi.
"Kami meminta Pemerintah Kota Bima menghormati proses hukum. Jangan mendahului penyelesaian sengketa hak dengan tindakan fisik yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Mahfud.
Bagi Mahfud, pembangunan dan kepastian hukum seharusnya berjalan beriringan, bukan dihadapkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
"Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Namun pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan tetap menghormati hak atas tanah warga. Jangan mempertentangkan pembangunan dengan kepastian hukum," pungkasnya.
Dua Klaim, Satu Bidang Tanah
Polemik ini kini menempatkan dua pihak dalam posisi berseberangan atas satu bidang tanah yang sama. Di satu sisi, Pemkot Bima mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah. Di sisi lain, ahli waris H. Abdullah Idrus berpegang pada SHM Nomor 1228 sebagai dasar hak kepemilikan mereka. Pembuktian soal dasar perolehan, identitas objek, luas, batas, dan riwayat hak menjadi kunci agar polemik ini tidak berlarut hanya pada saling lempar surat peringatan dan somasi.
(*)

