Mataram, KabarNTB - Tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Mataram kembali menguat seiring desakan organisasi kemasyarakatan Garuda NTB agar penyidik mengevaluasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penyelewengan program Bidikmisi di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT). Melalui perwakilannya, M. Adam Ikbal, Garuda NTB menuntut kejaksaan membuka pertimbangan hukum di balik keputusan yang tertuang dalam SP3 Nomor PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022, tertanggal 30 Desember 2022, yang selama ini dinilai belum mendapat penjelasan memadai kepada publik.
SP3 Terbit, Pertanyaan Publik Tak Ikut Berhenti
Garuda NTB menyoroti perjalanan perkara yang sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebelum akhirnya dihentikan. Dalam prosesnya, sejumlah pihak disebut telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Wakil Rektor II Siti Lamusiah dan Wakil Rektor III Hafsah. Pemeriksaan terhadap mantan Rektor UMMAT, Dr. H. Arsyad Abdul Gani, M.Pd., juga dikabarkan sempat terjadwal, namun tidak berlanjut hingga penyidikan dihentikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Garuda NTB, penghentian penyidikan dilandasi penilaian bahwa bukti yang ada belum cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan tidak ditemukan kerugian negara yang signifikan. Perkara itu disebut lebih condong ke persoalan maladministrasi. Meski demikian, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari dokumen resmi dan keterangan langsung Kejari Mataram.
Organisasi itu menegaskan bahwa terbitnya SP3 bukan berarti seluruh pertanyaan hukum ikut terkubur. Justru sebaliknya, publik berhak mengetahui alasan yang mendasari keputusan tersebut, terutama mengingat perkara ini menyangkut program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
"Kami mendesak Kejari Mataram untuk melakukan evaluasi hukum terhadap perkara ini. Apabila terdapat fakta baru atau alat bukti tambahan yang sah dan relevan, kami meminta agar dilakukan penelaahan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan penghentian perkara tersebut," tegas M. Adam Ikbal, perwakilan Garuda NTB.
Tiga Tuntutan Konkret untuk Kejari Mataram
Garuda NTB merumuskan tiga tuntutan spesifik yang ditujukan kepada Kejari Mataram. Pertama, mengevaluasi dan menelaah aspek hukum SP3 Nomor PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 guna memastikan dasar penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, menjelaskan secara terbuka pertimbangan penghentian perkara, khususnya soal kecukupan alat bukti, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, serta persoalan kerugian negara, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai aturan hukum. Ketiga, menindaklanjuti apabila ditemukan fakta baru atau alat bukti tambahan yang sah melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Garuda NTB menekankan bahwa tuntutan ini bukan tuduhan bahwa penghentian penyidikan otomatis keliru. Organisasi itu meminta penelaahan objektif, bukan sekadar respons terhadap tekanan opini publik semata.
"Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Kami meminta Kejari Mataram memberikan penjelasan yang jelas kepada publik. Apabila ditemukan bukti baru dan terdapat dasar hukum yang cukup untuk menindaklanjuti perkara ini, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu," pungkas Adam Ikbal.
Kepentingan Mahasiswa di Balik Tuntutan Transparansi
Bagi Garuda NTB, urgensi transparansi dalam perkara ini melampaui sekadar prosedur hukum. Program Bidikmisi dirancang untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu, sehingga dugaan penyimpangan di dalamnya menyentuh langsung kepentingan kelompok paling rentan. Penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan, menurut organisasi tersebut, menjadi syarat minimal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.
Garuda NTB juga mengingatkan bahwa penelaahan ulang perkara harus memperhatikan ketentuan hukum pidana, hukum acara pidana, serta regulasi keterbukaan informasi publik. Pemberlakuan aturan baru tidak secara otomatis membatalkan SP3 yang telah diterbitkan, dan kemungkinan tindak lanjut wajib berpijak pada alasan serta mekanisme hukum yang sah. Sejauh ini, Kejari Mataram belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut, dan redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari pihak kejaksaan.
(*)

