![]() |
| Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat memimpin rapat pleno yang dihadiri seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB, memutuskan pemberhentian H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai. |
Mataram, KabarNTB - PDI Perjuangan NTB resmi memecat H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai setelah serangkaian persoalan internal yang dinilai mengganggu soliditas organisasi mencapai titik kulminasi. Keputusan bulat diambil dalam rapat DPD yang diperluas, Sabtu (17/10/2026), dengan pertimbangan utama polemik jabatan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang dipertahankannya tanpa komunikasi dengan partai, serta sikap teguh mempertahankan status kader meski sederet catatan organisasi menumpuk di punggungnya.
Rapat Tiga Jam, Keputusan Bulat
Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam di Kantor DPD PDI Perjuangan NTB itu dipimpin langsung Ketua DPD H. Rachmat Hidayat dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB. Turut hadir dalam forum itu Karina de Vega, kader PDIP NTB yang belum lama ini memilih mundur dari posisi Direktur Regional di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York demi kembali mengabdi kepada partai. Hadir pula Bendahara DPD Meily Zuraida, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Made Slamet, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Raden Nuna Abriadi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah H. Ruslan Turmuzi, serta sejumlah pengurus lainnya.
Sebelum keputusan diketuk, seluruh ketua DPC diberi ruang menyampaikan pandangan. Hasilnya tak ada perbedaan sikap: seluruh peserta menyatakan setuju Musyafirin diberhentikan.
"Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai," tegas Rachmat Hidayat.
Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD Hakam Ali Niazi langsung dikirimkan kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama, disertai berita acara yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB.
Akar Masalah: Jabatan Komisaris Tanpa Sepengetahuan Partai
Dalam berita acara rapat, pengurus mencatat bahwa proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah telah berjalan sejak Juni 2025. Ketika itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI Perjuangan NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025. Namun, tak ada pemberitahuan kepada partai mengenai proses pencalonan tersebut. Ketiadaan komunikasi ini menjadi salah satu catatan paling serius bagi pengurus di seluruh tingkatan.
Yang memperkeruh situasi, Musyafirin tetap bersikukuh mempertahankan status kader dan enggan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA), meski jabatannya sebagai komisaris dan minimnya koordinasi dengan partai telah menempatkan PDI Perjuangan dalam posisi yang serba sulit di ruang publik.
"Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan," ujar Rachmat.
Janji Politik yang Disebut Tak Terealisasi
Persoalan tidak berhenti pada urusan jabatan semata. Rapat juga menyoroti janji dan program yang disampaikan Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota tahun 2024 yang diklaim tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB tersebut, Musyafirin diusung PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur.
Kegagalan menepati janji politik dinilai tidak hanya merugikan internal partai, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat yang menaruh harapan pada program dan dukungan yang pernah dijanjikan.
Rachmat menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui retorika saat kontestasi.
"Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab," tandas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Struktur Partai Dinilai Ditepi dalam Pilkada
Berita acara rapat turut mencatat persoalan Musyafirin dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu. Ia dinilai tidak menjalankan koordinasi yang memadai dan tidak mengoptimalkan struktur resmi partai, dari DPC, PAC, hingga ranting, dalam kerja pemenangan pilkada. Sebaliknya, ia disebut mengandalkan tim sendiri. Lebih jauh, berita acara itu juga mencatat keterlibatan kader yang sebelumnya telah dipecat dari partai dalam tim pemenangan Musyafirin pada Pilgub 2024.
DPP Akan Proses Sesuai Mekanisme
Setelah rapat usai, H. Ruslan Turmuzi menyampaikan bahwa surat pemberhentian beserta berita acara akan segera diproses oleh DPP PDI Perjuangan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku di tingkat pusat.
"Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati," pungkas Ruslan Turmuzi.
(*)

