![]() |
| Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, saat ditemui di Mataram untuk menyampaikan pandangan hukumnya terkait polemik status komisaris Bank NTB Syariah. |
Mataram, KabarNTB - Polemik status politik H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah kian mendapat sorotan kalangan akademisi hukum. Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, menegaskan bahwa jika Musyafirin terbukti masih berstatus kader aktif atau fungsionaris partai politik, persoalan tersebut bukan lagi ranah etika melainkan sudah masuk wilayah hukum tata kelola BUMD yang tidak bisa diabaikan.
Aturan Tegas Soal Komisaris BUMD dan Afiliasi Politik
Doktor Wira, sapaan akrab Lalu Wira Pria Suhartana, merujuk pada sejumlah regulasi yang secara eksplisit melarang fungsionaris atau kader aktif partai politik menduduki jabatan komisaris BUMD. Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyebut dengan jelas bahwa salah satu syarat menjadi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris adalah tidak sedang menjabat sebagai fungsionaris maupun kader aktif partai politik. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Komisaris dan Direksi BUMD.
"Komisaris BUMD tidak boleh masih fungsionaris atau kader aktif partai. Itu syarat hukum, bukan pilihan politik," ujar Doktor Wira di Mataram, Jumat (2/10/2026).
Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perdata ini menekankan pentingnya memilah dua hal yang kerap dicampuradukkan: sekadar menjadi anggota partai politik dan berstatus sebagai fungsionaris atau kader aktif. Keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda.
"Yang harus diperjelas bukan sekadar dia anggota partai atau bukan, tetapi apakah masih berstatus sebagai kader yang masih memiliki KTA Partai dan sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai kader partai sekaligus mengembalikan KTA Partai," urai Doktor Wira.
Musyafirin Tercatat Komisaris Independen Sejak Desember 2025
Musyafirin masuk dalam susunan Dewan Komisaris Bank NTB Syariah yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 Desember 2025 dan namanya tercantum dalam laporan publikasi Bank NTB Syariah tahun 2026. Proses pengangkatannya juga berkaitan dengan ketentuan tata kelola perbankan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat fungsi strategis Bank NTB Syariah bagi perekonomian daerah, Doktor Wira menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan hukum organ perusahaan harus menjadi perhatian utama pemegang saham. Jabatan komisaris menuntut independensi penuh karena fungsinya adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.
"Jabatan komisaris menuntut independensi. Jangan sampai ada status politik yang membuat independensi itu dipertanyakan," tandasnya.
Partai Politik Pun Diminta Ambil Sikap Tegas
Akademisi kelahiran 1973 ini menilai tanggung jawab atas persoalan ini tidak semata berada di pundak perusahaan atau pemegang saham. Partai politik yang bersangkutan juga harus proaktif memastikan anggotanya tidak berada dalam posisi yang secara hukum saling bertabrakan.
"Partai juga harus tegas. Jangan membiarkan anggotanya berada dalam posisi yang secara hukum saling bertabrakan," tandasnya.
Jika seorang anggota terbukti tidak mematuhi ketentuan internal partai, mekanisme organisasi tetap tersedia, termasuk pemberhentian dari kepengurusan atau pencabutan keanggotaan sesuai aturan internal. Namun, Doktor Wira mengingatkan agar langkah apa pun didasarkan pada fakta administratif yang jelas terlebih dahulu.
"Jangan berhenti pada isu politik. Periksa statusnya secara administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu," ucapnya.
Mekanisme Pemberhentian Komisaris Bila Syarat Tak Terpenuhi
Dari sisi tata kelola BUMD, Doktor Wira menjelaskan bahwa jika seorang komisaris terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan regulasi, mekanisme pemberhentian dapat ditempuh. Untuk BUMD berbentuk Perseroda, kewenangan tersebut berada dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara untuk BUMD berbentuk Perumda, kewenangan ada pada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
"Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan," jelasnya.
Ia menegaskan, pemberhentian tidak semestinya dimaknai sebagai hukuman politik, melainkan bagian dari upaya memastikan organ BUMD tetap berjalan sesuai koridor hukum. Langkah awalnya, menurut Doktor Wira, sederhana saja.
"Buka statusnya, cocokkan dengan aturan, lalu ambil keputusan," pungkasnya.
(*)

