![]() |
| Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti saat memaparkan kebijakan perpajakan daerah terbaru yang mulai berlaku 1 Oktober 2026. |
Mataram, KabarNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi memberlakukan kebijakan pajak daerah yang lebih selektif melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan ini memisahkan beban pajak antara kelompok masyarakat umum dengan sektor industri besar dan pengguna kendaraan berkapasitas tinggi, dengan prinsip utama bahwa warga yang mengandalkan kendaraan harian tidak akan merasakan kenaikan tarif.
Motor Harian dan Mobil Keluarga Aman dari Kenaikan
Dalam skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru, pemerintah daerah membagi kendaraan ke dalam dua kategori berdasarkan kapasitas mesin. Kendaraan yang masuk kategori kecil, yakni sepeda motor bermesin maksimal 150 cc dan mobil dengan mesin tidak lebih dari 1.500 cc, tetap dikenai tarif lama sebesar 1,025 persen. Tidak ada perubahan bagi segmen ini.
Penyesuaian tarif hanya menyasar kendaraan berkapasitas lebih besar. Sepeda motor di atas 150 cc dan kendaraan roda empat di atas 1.500 cc akan dikenai tarif baru sebesar 1,075 persen, naik dari 1,025 persen. Selisihnya memang tergolong kecil secara prosentase, namun sinyal kebijakannya jelas: kontribusi lebih besar diminta dari pemilik kendaraan dengan kapasitas ekonomi lebih tinggi.
"Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif," ungkap Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti.
BBM Industri Naik, Transportasi Umum Tetap Terlindungi
Penyesuaian serupa diterapkan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sektor industri dan pertambangan kini dikenai tarif 7,5 persen, sementara bahan bakar untuk kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap bertahan di angka 5 persen seperti sebelumnya.
Pendekatan ini menjadi penanda bahwa pemerintah provinsi tidak menerapkan satu tarif tunggal yang sama rata, melainkan memilah berdasarkan siapa yang menggunakan dan untuk keperluan apa bahan bakar tersebut dipakai.
"Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari," jelas Nelly.
Berlaku Mulai Oktober 2026
Seluruh ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini dijadwalkan mulai diimplementasikan pada 1 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi NTB memosisikan kebijakan ini bukan semata kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud gotong royong fiskal, di mana mereka yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar diminta berkontribusi lebih bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik di Nusa Tenggara Barat.
(*)

