Kota Bima, KabarNTB - Pemerintah Kota Bima tengah menggelar verifikasi dan validasi (verval) data peserta didik pada lembaga pendidikan nonformal, termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Langkah ini bukan sekadar pembenahan administrasi, melainkan penjagaan atas keabsahan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah, mengingat alokasi dana ke tiap PKBM dihitung langsung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam sistem.
Data Tidak Valid Dicoret dari Dapodik
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima, Rusdin, S.Sos, mengatakan proses verval yang sedang berjalan akan segera dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lapangan. Tim dinas akan mendatangi tiap lembaga untuk memeriksa keabsahan data, layaknya pemeriksaan dokumen administrasi kependudukan.
"Kita saat ini sedang verval. Setelah ini kita akan turun cek, verifikasi lembaga seperti KK. Kalau ditemukan data yang tidak akurat, harus dikeluarkan dari Dapodik," ujar Rusdin.
Pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan fisik peserta didik. Dokumen pendukung seperti fotokopi kartu keluarga (KK) dan daftar hadir juga menjadi bagian dari proses penelusuran, guna memastikan setiap nama yang tercatat memang benar-benar mengikuti proses pembelajaran di lembaga terkait.
Peserta Didik Ganda Jadi Perhatian Khusus
Rusdin menyoroti temuan yang kerap muncul dalam proses verval serupa, yakni adanya peserta didik yang terdaftar di luar wilayah Kota Bima atau bahkan tercatat di dua satuan pendidikan sekaligus.
"Terkait siswa di luar kota, ada dua kemungkinan, siswa tersebut datanya ganda, ada di dua sekolah," terangnya.
Untuk menelusuri ketidaksesuaian semacam itu, proses pemadanan data dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga setiap identitas peserta didik dapat dicocokkan dengan data kependudukan yang resmi.
Dana PKBM Dicairkan Dua Kali Setahun, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Urgensi verval ini semakin terasa ketika melihat besaran anggaran yang terlibat. Dana untuk lembaga pendidikan nonformal dihitung berdasarkan satuan biaya per program, yakni Paket A, Paket B, dan Paket C, lalu dicairkan dalam dua tahap setiap tahun, masing-masing untuk periode enam bulan.
Sebaran alokasi antar-PKBM di Kota Bima terbilang lebar, mencerminkan perbedaan jumlah peserta didik yang signifikan. PKBM Flamboyan, misalnya, tercatat memiliki 816 peserta didik dengan alokasi sekitar Rp2,99 miliar, menjadikannya penerima terbesar dalam daftar. Di sisi lain, PKBM Syahra tercatat 34 peserta didik dengan alokasi Rp54,97 juta, sementara PKBM Fathul Iman Hasanah dengan 71 peserta didik memperoleh Rp123,82 juta.
Daftar penerima juga mencakup sejumlah lembaga lain seperti PKBM Terumbu Karang, Al-Hikmah Asakota, PKBM Oi Sii, PKBM Doro Parongge, PKBM Tolomango, PKBM Tunas Bangsa Rite, PKBM Laskar Pelangi, PKBM Sukma Jaya, PKBM Ridho Illahi, PKBM Aminullah, PKBM Oi Niu, PKBM Al-Azhim Kota Bima, PKBM Tiara, dan PKBM Bundaku. Adapun SKB Kota Bima tercatat memiliki 101 peserta didik dengan alokasi sekitar Rp182,26 juta.
Validitas Data Jadi Penentu Keabsahan Anggaran
Dengan mekanisme penghitungan anggaran yang langsung bertumpu pada jumlah peserta didik, setiap kelebihan data, baik akibat pencatatan ganda maupun ketidaksesuaian dokumen kependudukan, berpotensi menyebabkan alokasi dana yang tidak tepat sasaran. Hasil verval ini nantinya akan menjadi dasar perbaikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum anggaran tahap berikutnya dicairkan, sehingga setiap rupiah yang digelontorkan pemerintah benar-benar mengikuti jumlah peserta didik yang dapat dipertanggungjawabkan.
(*)

