Kota Bima, KabarNTB - Polemik soal izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah ruko di Kelurahan Pane, Kota Bima, mencuat setelah Ketua RW setempat, Rafiudin, secara tegas membantah pernah memberikan rekomendasi lingkungan yang menjadi salah satu syarat penerbitan izin tersebut. Ia bahkan mengancam akan melaporkan perkara ini ke kepolisian jika terbukti bangunan berdiri tanpa dokumen sah.
Ketua RW Sebut Rekomendasi Tak Pernah Diterbitkan
Rafiudin mengaku heran karena pemilik bangunan baru mengurus keterangan terkait IMB kepadanya setelah konstruksi selesai dikerjakan. Menurutnya, tidak ada satu pun tahapan pembangunan yang pernah dilaporkan ke dirinya selaku ketua lingkungan.
"Saya tidak memberikan izin. Kalau memang ada izin IMB, berarti palsu. Saya tidak pernah memberikan rekomendasi," ujar Rafiudin, Senin (7/9/2026).
Ia mempertanyakan kelaziman prosedur yang ditempuh pemilik ruko, karena rekomendasi lingkungan dari tingkat RW lazimnya menjadi salah satu dokumen awal sebelum permohonan izin diajukan ke instansi berwenang.
"Bangunan sudah jadi, kenapa baru minta sama saya IMB-nya? Bangunan ini tidak pernah melaporkan ke saya," tegasnya.
Tuntut Transparansi Dokumen dan Libatkan Pemkot
Rafiudin mendesak pemilik bangunan segera menunjukkan dokumen perizinan secara terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah warga. Ia juga meminta Pemerintah Kota Bima melalui instansi terkait turun tangan memverifikasi apakah IMB tersebut benar-benar terbit melalui prosedur resmi.
"Kalau memang sudah memiliki izin, silakan tunjukkan. Kalau belum, segera urus sesuai aturan," tandasnya.
Lebih jauh, Rafiudin menyatakan tidak segan menempuh jalur hukum jika persoalan ini tidak segera tuntas dengan cara yang transparan.
"Kalau IMB tidak ada, saya akan melaporkan ke Polres Bima Kota," tegasnya.
Pemilik Ruko Klaim Izin Sudah Diurus ke Pemkot
Di sisi lain, pemilik ruko, Ardia, membantah tuduhan itu. Ia menyatakan seluruh proses perizinan telah ditempuh melalui jalur resmi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
"Sudah dibuat IMB-nya di Pemerintah Kota Bima," kata Ardia.
Perbedaan klaim antara kedua pihak ini menyisakan tanda tanya besar soal bagaimana sesungguhnya proses penerbitan IMB ruko tersebut berlangsung. Konfirmasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum atau instansi perizinan Kota Bima menjadi kunci untuk memastikan apakah dokumen yang dimaksud benar-benar terbit sah, ataukah ada celah prosedur yang perlu dibenahi.
(*)

