![]() |
| Ketiga oknum konten kreator yang dikenal dengan nama Erik Irawan alias Bajak Laut, Cici Ketiga, dan Pace. |
Kota Bima, KabarNTB - Penanganan kasus dugaan asusila konten kreator Bima-Dompu mulai menunjukkan perkembangan konkret. Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota telah melayangkan surat panggilan resmi kepada tiga oknum konten kreator yang dikenal dengan nama Erik Irawan alias Bajak Laut, Cici Ketiga, dan Pace, sebagaimana diperoleh informasinya oleh redaksi KabarNTB pada Senin (31/8/2026).
Surat Panggilan Sudah Diterima Ketiga Oknum
Surat panggilan untuk keperluan klarifikasi di hadapan penyidik tersebut dikabarkan dilayangkan pada pekan lalu (Agustus 2026) dan sudah diterima oleh ketiganya. Informasi ini berkembang dari desas-desus yang beredar di lingkungan Polres Bima Kota pada Senin (31/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Alfarez, S.TrK, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai konfirmasi resmi. Karena itu, kepastian jadwal ketiga oknum menghadap penyidik untuk memberikan keterangan atas laporan Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya tersebut juga belum diperoleh.
Bajak Laut Tunjuk Pengacara, Cici Ketiga Viral karena Joget
Jelang proses pemeriksaan, Erik Irawan alias Bajak Laut diketahui telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada seorang pengacara di Bima, Sunardin, SH. Dalam menangani perkara ini, Sunardin menggandeng sejumlah paralegal, yakni Rustam, SH dan M. Ishadul Islami Akbar, SH.
Sementara itu, Cici Ketiga justru menarik perhatian publik karena aksinya berjoget yang direkam dalam format reel video dan beredar luas di media sosial menjelang dirinya menghadiri panggilan penyidik. Video tersebut menuai beragam tanggapan dari para netizen hingga kini.
Desakan Pemblokiran Akun dan Dukungan Proses Hukum
Kasus yang dianggap melanggar nilai-nilai agama, kebangsaan, dan kesusilaan ini masih terus menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat Bima dan Dompu. Publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum memberikan efek jera kepada para pelaku.
Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir secara permanen akun media sosial ketiga oknum tersebut, dengan alasan konten yang mereka produksi dinilai sangat tidak mendidik serta menjadi ancaman bagi perkembangan perempuan dan anak di bawah umur.
Desakan itu antara lain disampaikan oleh perwakilan Muslimah Peduli Generasi Kota Bima, Khairunnisa, di sela Tabligh Akbar di Masjid Al-Muwahiddin Kota Bima, Senin (30/8/2026). Ia sekaligus menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh FUI Bima Raya.
"Langkah hukum yang ditempuh FUI Bima Raya dalam kaitan itu mutlak didukung secara bersama-sama oleh kita semua. Melalui kesempatan ini pula, kami dari Muslimah Peduli Generasi Kota Bima mendesak Kementerian Kominfo RI agar memblokir akun medsos ketiga oknum tersebut secara permanen. Sebab, yang mereka lakukan itu sangat tidak mendidik," tegas Khairunnisa.
(*)

