Bima, KabarNTB - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Indah Dhamayanti Putri melalui akun Facebook Rijal Patikawat disebut segera memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Haris, S.H., mengatakan penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir. Menurut dia, Rijal Patikawat telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang tinggal menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan penyidik telah dua kali memanggil Rijal untuk menjalani pemeriksaan. Namun, menurut dia, tersangka tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
“Sudah dua kali dilayangkan panggilan, tetapi yang bersangkutan mangkir,” ujarnya.
Menurut Abdul Haris, penyidik juga telah menerima alat bukti tambahan yang diserahkan pihak pelapor. Bukti itu, kata dia, berkaitan dengan unggahan terbaru yang diduga kembali memuat penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor.
“Alat bukti tambahan sudah kami serahkan dan telah direspons oleh penyidik,” katanya.
Dia berharap penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum. Abdul Haris mengatakan proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para pihak.
Terkait tidak adanya penahanan terhadap Rijal, Abdul Haris mengatakan hal tersebut tidak berarti perkara dihentikan. Dia menyebut ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal dua tahun.
“Perkaranya tetap berjalan. Setelah berkas dilimpahkan, proses selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan dan nantinya diuji melalui persidangan,” katanya.
Abdul Haris meminta proses penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendorong laporan yang sudah ada segera dituntaskan. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polda NTB mengenai waktu pelimpahan berkas perkara tersebut. Rijal Patikawat juga belum memberikan keterangan mengenai status hukumnya maupun alasan tidak memenuhi dua panggilan penyidik.
Catatan redaksi: Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan kesalahan. Pembuktian perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(*)

