
Ilustrasi dugaan penyimpangan dana pendidikan yang menjadi perbincangan di media sosial. (Foto: Ilustrasi)
Bima, KabarNTB - Sebuah unggahan di media sosial Facebook ramai diperbincangkan warga Bima, Nusa Tenggara Barat, setelah akun bernama Ahmad Erik pada Sabtu, 29 Agustus 2026, menyebarkan tuduhan serius terkait dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah senilai Rp1,3 miliar yang menyebut dua kepala sekolah jenjang SMP di Kabupaten Bima sebagai pihak yang diduga terlibat.
Isi Unggahan yang Beredar
Dalam unggahannya, Ahmad Erik menyebut bahwa anggaran proyek revitalisasi yang seharusnya digunakan untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia diduga telah dialihkan untuk kepentingan pribadi. Unggahan tersebut secara spesifik menyebutkan nama kepala sekolah SMP 6 Satu Atap (Satap) Monta dan kepala sekolah SMP 4 Satap Palibelo sebagai pihak yang dituding bertanggung jawab.
"4 manusia ini adalah contoh manusia yang tidak memiliki hati nurani untuk kemajuan daerah. Sekelas proyek revitalisasi 1,3 Miliar yang seharusnya untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan kemajuan SDM dialihkan untuk kepentingan pribadi," tulis Ahmad Erik dalam unggahannya.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Tidak hanya menuding, unggahan itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Ahmad Erik secara terbuka meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB agar segera menindaklanjuti kasus ini, mengklaim bahwa kedua institusi tersebut sebelumnya telah berjanji melakukan audit investigasi terhadap sejumlah kepala sekolah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
"Ditreskrimsus Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB jangan ingkar janji, kalian sudah berjanji kepada kami bahwa akan melakukan audit investigasi terhadap seluruh kepala sekolah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Erik dalam unggahannya.
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Perlu dicatat bahwa seluruh tuduhan dalam unggahan tersebut belum mendapat konfirmasi atau verifikasi dari pihak mana pun secara resmi. Redaksi KabarNTB hingga berita ini diturunkan belum berhasil meminta tanggapan dari kepala sekolah yang disebutkan namanya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, Polda NTB, maupun Kejaksaan Tinggi NTB. Tuduhan dalam unggahan media sosial ini belum didukung oleh dokumen resmi, hasil pemeriksaan, atau pernyataan dari aparat penegak hukum yang berwenang.
KabarNTB akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan konfirmasi dari pihak-pihak terkait begitu diperoleh.
(*)
