![]() |
| Imam Arif, salah satu korban dugaan kekerasan bersama, menunjukkan surat tanda terima laporan pengaduan yang diterbitkan SPKT Polres Bima Kota pada Senin, 24 Agustus 2026. |
Bima, KabarNTB - Empat orang mahasiswa asal Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, melaporkan dugaan kekerasan bersama yang menimpa mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Senin, 24 Agustus 2026. Insiden itu diduga terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, sekitar pukul 11.30 WITA, hanya beberapa jam sebelum laporan resmi diterima kepolisian.
Empat Korban, Satu Saksi
Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/K/1000/VIII/2026/NTB/Res Bima Kota dan diterima aparat SPKT Polres Bima Kota pada pukul 14.20 WITA. Pelapor sekaligus salah satu korban adalah Imam Arif (21), mahasiswa asal Dusun Nanga Fanda, Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi.
Selain Imam Arif, tiga orang lainnya turut tercatat sebagai korban dalam laporan yang sama. Mereka adalah Afrijal (20), mahasiswa asal Dusun Mada Rida, Desa Sampungu; Afrijal (20) lainnya yang beralamat di Dusun Lia Punti, Desa Punti, Kecamatan Soromandi; serta Sabrin (19), mahasiswa yang juga berdomisili di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi. Sementara satu orang saksi bernama Indrayana (20) turut tercatat dalam berkas laporan tersebut.
Terlapor Masih Diselidiki
Dalam dokumen laporan pengaduan itu, kolom identitas terlapor masih tercantum kata "Lidik", yang mengindikasikan bahwa pelaku dugaan kekerasan bersama ini belum teridentifikasi secara resmi dan masih dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik Polres Bima Kota. Perkara yang dilaporkan secara spesifik memuat dugaan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang", sebagaimana tercantum dalam surat tanda terima laporan pengaduan yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Bima Kota terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, maupun dari pihak DPMDes Kabupaten Bima selaku pemilik lokasi tempat kejadian perkara.
(*)

