Kota Bima, KabarNTB - Seorang perempuan berinisial TS, warga Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota. Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 08.50 WITA, dan tercatat resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/989/VIII/2026/NTB/Res Bima Kota, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor ADUAN/K/989/VIII/NTB/Res Bima Kota.
Peristiwa Terjadi Dini Hari di Kediaman Korban
Dalam dokumen laporan tersebut, perkara yang diadukan adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang disebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, di Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda. Pihak yang dilaporkan tercatat berinisial AR, laki-laki berusia 32 tahun yang berdomisili di wilayah yang sama dengan pelapor. Seorang saksi turut dicantumkan dalam laporan tersebut.
Mengaku Bukan Kali Pertama, Kepala Sampai Bocor
Kepada media ini, TS mengaku bahwa dugaan kekerasan yang dialaminya bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut sebelumnya beberapa kali mengalami tindakan kekerasan dari suaminya, dan persoalan tersebut juga pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, kali ini ia meminta agar persoalan tersebut mendapat penanganan serius, karena kekerasan yang dialaminya disebut telah berulang hingga menyebabkan luka pada bagian kepala.
"Karena sudah sering kali, sampai kepala saya bocor, maka saya meminta kepada pihak APH agar serius dalam menangani persoalan ini," ujar TS.
Sudah Berkoordinasi dengan DP3A dan Satgas PPA
Selain melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bima Kota, TS mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bima, serta sejumlah organisasi dan lembaga lain. Ia menyebut penanganan kasusnya turut mendapat pendampingan dari sejumlah lembaga terkait, mengingat persoalan ini dinilai serius dan membutuhkan perhatian khusus.
TS berharap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum kali ini dapat ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dirinya memperoleh perlindungan dan persoalan yang dialaminya dapat ditangani secara tuntas.
Terduga Pelaku Sudah Diamankan di Mako Polres
Sementara itu, laporan tersebut saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak AR selaku terduga pelaku kini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna memastikan kebenaran dugaan yang disampaikan pelapor sekaligus memberikan kesempatan bagi terduga pelaku menyampaikan keterangannya sesuai prosedur yang berlaku.
(*)

