![]() |
| Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy memberikan keterangan terkait rencana pemerintah pusat mengangkat status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Kamis (20/8/2026). |
Bima, KabarNTB - Kabar baik kembali menghampiri ribuan tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima. Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, menyambut positif rencana pemerintah pusat mengangkat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Menurut dr. H. Irfan Zubaidy, kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga PPPK paruh waktu, terutama di tengah keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah selama ini.
Rencana dari BKN, Disambut Antusias
Dalam keterangannya, dr. H. Irfan Zubaidy menjelaskan bahwa rencana pengangkatan status ini datang langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
"Ya, jadi ini berita gembira. Ada kebijakan dari pemerintah pusat, dalam hal ini BKN, yang merencanakan mengangkat tenaga PPPK paruh waktu menjadi tenaga PPPK penuh waktu," kata dr. H. Irfan Zubaidy saat diwawancarai, Kamis, 20 Agustus 2026.
Beri Kepastian Status, Ringankan Beban Fiskal Daerah
dr. H. Irfan Zubaidy menilai rencana tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi para tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan. Di sisi lain, kebijakan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu juga dinilai dapat membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan keterbatasan fiskal, mengingat kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah pusat, bukan beban anggaran daerah semata.
Pemerintah Kabupaten Bima sendiri sebelumnya telah menyampaikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu. Dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah pusat ini, pemerintah daerah menyambutnya sebagai peluang untuk meningkatkan status sekaligus kesejahteraan para tenaga tersebut.
Harap Mekanisme Segera Jelas
dr. H. Irfan Zubaidy berharap rencana tersebut dapat segera memiliki kejelasan mekanisme dan tahapan pelaksanaan, sehingga para PPPK paruh waktu memperoleh kepastian mengenai status mereka ke depan.
"Ini tentu menjadi kabar baik bagi teman-teman PPPK paruh waktu," ujar dr. H. Irfan Zubaidy.
(*)

