Bima, KabarNTB - Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima. Bupati Bima, H. Ady Mahyudi, memastikan akan mengubah skema sekaligus menaikkan tambahan gaji bagi mereka, termasuk PPPK dari kalangan guru. Kepastian ini disampaikan Bupati bersama Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaedy, saat menghadiri kegiatan Selasa Menyapa di Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Rabu malam (19/8/2026).
Tidak Ada Lagi Hambatan Gaji
Bupati yang akrab disapa Ady menegaskan bahwa kenaikan ini akan menghapus berbagai hambatan yang selama ini dikeluhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.
"Alhamdulillah untuk PPPK Paruh Waktu akan kami naikkan. Bisa dipastikan tidak ada lagi hambatan untuk mendapatkan gaji, termasuk gaji PPPK dari guru," ungkap Bupati Ady.
Ditopang DAU Tambahan Rp202 Miliar
Kenaikan ini dimungkinkan setelah Pemkab Bima mendapat alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp202 miliar. Bupati Ady menegaskan, terlepas dari perdebatan soal proses di baliknya, yang terpenting bagi dirinya adalah anggaran tersebut benar-benar hadir dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan tenaga kerja daerah.
"Nggak apa-apa DAU tambahan itu dibilang bukan lobi Bupati, atau dikatakan uang datang dengan sendirinya. Nggak apa-apa. Yang penting anggaran itu hadir dan dikucurkan untuk Kabupaten Bima. Saya bersama Wakil Bupati Bima manfaatkan anggaran itu untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu," pungkasnya.
Rincian Kenaikan: Rp300 Ribu Jadi Rp600-700 Ribu
Bupati Ady turut memberikan gambaran rinci kenaikan tersebut. Gaji yang saat ini berada di kisaran Rp300 ribu akan naik menjadi Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara yang saat ini Rp700 ribu akan naik menjadi Rp1 juta, dan yang saat ini sudah mencapai Rp1 juta akan dinaikkan menjadi Rp1,3 juta.
"InsyaAllah kisarannya segitu. Eksekusi kalau bukan di bulan September, ya di Oktober. Mohon doa semoga kami berdua sehat walafiat dan dengan dukungan totalitas kita semua agar tugas selama lima tahun dapat terlaksana dengan baik," harapnya.
Dengan kepastian ini, para tenaga PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima, termasuk dari kalangan guru, dapat bernapas lega menantikan realisasi kenaikan gaji yang ditargetkan mulai berlaku pada September atau Oktober 2026 mendatang.
(*)

