![]() |
| Ilustrasi limbah medis fasilitas kesehatan, menyusul temuan dugaan pembuangan limbah medis tidak sesuai prosedur di lingkungan RSUD Bima, Sabtu (15/8/2026) malam. |
Bima, KabarNTB - Dugaan pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di RSUD Bima mendapat sorotan dari kalangan pemuda. Nizar Taufik Rahman dari kelompok Pemuda Peduli Daerah mengaku menemukan limbah medis yang diduga dibuang sembarangan di lingkungan RSUD Bima pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WITA, sebuah temuan yang menurutnya berpotensi membahayakan petugas, pasien, hingga masyarakat sekitar apabila benar terjadi.
Limbah Medis Punya Karakteristik Khusus dan Berisiko
Nizar menjelaskan, limbah medis merupakan buangan dari aktivitas pelayanan kesehatan yang memiliki karakteristik khusus dan berpotensi membahayakan apabila tidak dikelola dengan benar. Beberapa jenisnya antara lain limbah farmasi seperti obat dan sirup kedaluwarsa, limbah benda tajam seperti pisau bedah dan jarum suntik, serta limbah infeksius seperti sisa masker, sarung tangan, dan material medis lainnya.
"Limbah medis dari aktivitas pelayanan kesehatan tentu tidak boleh disimpan atau dibuang begitu saja. Pengelolaannya harus melalui tahapan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan," ujar Nizar.
Merujuk Permenkes No. 18/2020 dan No. 7/2019
Menurutnya, pengelolaan limbah medis mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, serta Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Ia menerangkan, sebelum limbah diserahkan kepada pihak ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit memiliki kewajiban melakukan pengelolaan secara internal terlebih dahulu, meliputi pengurangan dan pemilahan limbah, pengangkutan internal, penyimpanan sementara di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), hingga pengolahan internal sesuai ketentuan. Selanjutnya, apabila pengelolaan dilakukan secara eksternal melalui pihak ketiga, prosesnya juga harus mengikuti prosedur baku, mulai dari pengangkutan eksternal, pengumpulan, pengolahan, hingga penimbunan.
Temuan di Lapangan: Diduga Tak Diangkut Pakai Troli Khusus
Nizar memaparkan temuan konkret yang menjadi dasar sorotannya.
"Fakta yang kami temukan di lapangan pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, limbah medis di RSUD Bima diduga dibuang sembarangan. Padahal berdasarkan regulasi, setelah dilakukan pengurangan dan pemilahan, limbah tersebut harus diangkut ke tempat penyimpanan sementara menggunakan sarana yang sesuai, termasuk troli khusus," katanya.
Ia menilai, apabila temuan tersebut benar dan terdapat tindakan yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah medis, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius baik dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait.
Desak Evaluasi Menyeluruh, Singgung Potensi Pidana
Nizar meminta manajemen RSUD Bima melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah medis, mulai dari tahap pemilahan hingga penyimpanan dan pengangkutan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika praktik tersebut benar-benar mengabaikan aturan perundang-undangan, tentu harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang. Bahkan, apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, tindakan oknum tersebut berpotensi memiliki konsekuensi pidana," tegasnya.
Pemuda Peduli Daerah berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi secara objektif terhadap dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan limbah medis RSUD Bima tidak menimbulkan risiko bagi petugas, pasien, masyarakat, maupun lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, KabarNTB belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen RSUD Bima terkait dugaan yang disampaikan Pemuda Peduli Daerah tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila ada klarifikasi dari pihak rumah sakit.
(*)

