![]() |
| Agus Mawardy mempertanyakan perubahan data penerima bantuan beras kepada warga di halaman Kantor Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Rabu, 26 Agustus 2026. |
Kota Bima, KabarNTB - Penyaluran bantuan beras sebesar 7.265 kilogram kepada 242 kepala keluarga di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Rabu, 26 Agustus 2026, berujung polemik. Perubahan data penerima yang dinilai tidak transparan memantik desakan audit dari warga, sebagaimana dilansir dari Garda Asakota.
Penyaluran Beras Langsung dari Wali Kota
Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, turun langsung menyerahkan bantuan di halaman Kantor Kelurahan Kodo. Setiap keluarga penerima mendapat jatah 30 kilogram beras tanpa potongan. Penyaluran ini turut dihadiri Camat Rasanae Timur, Kepala Bagian Ekonomi, Lurah Kodo, Kapolsek Rasanae Timur, serta jajaran Bulog Cabang Bima.
Dasar Penetapan Penerima Berdasarkan DTSEN
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Gufran, menjelaskan bahwa daftar penerima manfaat ditetapkan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan nama dalam daftar penerima, menurut Gufran, merupakan konsekuensi wajar dari proses pemadanan data kependudukan dengan kondisi sosial ekonomi terkini, termasuk pembaruan administrasi dan verifikasi lapangan.
Ia menyebut sejumlah variabel yang diperhitungkan dalam penentuan desil kesejahteraan keluarga, mulai dari kondisi tempat tinggal, sumber air, bahan bakar yang digunakan, kepemilikan aset, daya listrik, komposisi keluarga, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, kondisi kesehatan, hingga ada tidaknya anggota keluarga penyandang disabilitas. Dengan mekanisme itu, warga yang sebelumnya menerima bantuan bisa gugur dari daftar, dan sebaliknya, warga baru bisa masuk jika hasil pemeringkatan terbaru memenuhi kriteria.
Warga Pertanyakan Nasib Kelompok Lansia
Penjelasan pemerintah itu tidak memuaskan Agus Mawardy, warga Kota Bima yang angkat bicara keras. Ia mempertanyakan hilangnya sejumlah warga lanjut usia dari daftar penerima, kelompok yang kondisi sosial ekonominya dinilai mustahil berubah secara tiba-tiba tanpa verifikasi lapangan yang sungguh-sungguh dilakukan.
"Kalau memang alasan pemerintah adalah perubahan data, maka data itu harus diaudit. Harus jelas dari mana perubahan itu berasal, siapa yang melakukan pendataan, siapa yang memverifikasi dan apa dasar seseorang dicoret atau dimasukkan sebagai penerima," tegas Agus Mawardy.
Agus menilai pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan alasan administratif. Proses pendataan dari tingkat bawah hingga penetapan nama penerima harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
"Jangan hanya menjadikan pembaruan data sebagai alasan. Kalau ada warga jompo yang sebelumnya menerima kemudian hilang dari daftar, harus dijelaskan. Apakah benar ada verifikasi lapangan? Apakah kondisi mereka memang sudah berubah? Ini harus dibuktikan," ujarnya.
Tuntut Audit Terbuka dan Hasil Disampaikan ke Publik
Lebih jauh, Agus mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan pendataan, mulai dari mekanisme pengusulan nama, perubahan data, verifikasi lapangan, hingga penetapan daftar penerima bantuan sosial.
"Saya mendesak pendataan bantuan ini diaudit secara menyeluruh. Dan yang paling penting, hasil auditnya harus disampaikan kepada publik. Masyarakat berhak tahu apakah pendataan ini benar, apakah verifikasinya dilakukan dengan baik, dan apakah tidak ada penyimpangan dalam perubahan data," katanya.
Ia menegaskan bahwa bila ditemukan kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata di lapangan, pemerintah wajib segera melakukan perbaikan.
"Ini menyangkut hak masyarakat. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya. Kalau ditemukan kesalahan dalam pendataan, harus dibuka secara jujur dan segera diperbaiki," tandas Agus.
Mekanisme Pembaruan Data Dinilai Perlu Diawasi
Pemerintah sebelumnya telah membuka jalur bagi warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai untuk melakukan pembaruan melalui kelurahan atau kanal resmi. Namun Agus menegaskan, mekanisme itu hanya bermakna jika berjalan secara jelas dan dapat diawasi oleh publik, bukan sekadar prosedur administratif yang tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, tuntutan audit dari Agus Mawardy belum mendapat respons resmi dari Pemerintah Kota Bima maupun Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima. Redaksi KabarNTB membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(*)

