Bima, KabarNTB - Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, nekat menempuh jalur hukum setelah puluhan kubik kayu yang diklaim miliknya di kawasan So Sori Panca, Desa Kawinda Nae, diduga dirusak dan dibakar oleh sejumlah orang. Kerugian yang dialami Eva Susanti ditaksir mencapai Rp200 juta, setelah ia mengaku telah mengeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit selama proses pengelolaan kayu berlangsung.
Kayu Ludes Dibakar, Eva Tahu dari Facebook
Peristiwa yang dilaporkan Eva terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di kawasan So Sori Panca. Ironisnya, Eva pertama kali mengetahui kejadian itu bukan dari pemberitahuan langsung, melainkan dari siaran langsung di media sosial. Dua warga bernama Doyok dan Toni sempat datang memberi tahu, namun informasi itu kemudian diperkuat oleh tayangan Facebook Live dari akun atas nama Yudiana Yuro yang memperlihatkan kondisi kayu di lokasi.
"Saya melihatnya dari Facebook," ujar Eva, Selasa (1/09/2026).
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor STTLP/08/VII/2024/SPKT/Sektor Tambora/Res Bima/NTB, laporan resmi Eva diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambora, Polres Bima, pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WITA. Dalam laporan itu, Eva menyebut Sirajudin bersama sejumlah orang sebagai pihak yang dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana perusakan.
Bermula dari Kerja Sama Pengelolaan Kayu Temuan
Eva menuturkan bahwa keterlibatannya dalam urusan kayu di So Sori Panca berawal dari ajakan Kepala Desa Kawinda Nae untuk bersama-sama mengelola kayu temuan di kawasan tersebut. Kepala desa kemudian menerbitkan rekomendasi agar kayu diajukan kepada pihak terkait untuk dicek status dan kelayakannya.
"Pak Kades mengeluarkan rekomendasi dan prosesnya disampaikan melalui Jofi, salah seorang anggota BPD," kata Eva.
Setelah rekomendasi terbit, pengecekan lokasi dilakukan oleh Jofi, selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bersama unsur TNI dan Polri. Dari proses itu, diterbitkan surat dan berita acara yang berkaitan dengan kayu temuan tersebut.
Namun, seiring berjalannya proses, Eva mengaku diminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Kepala desa disebut menerima Rp10 juta dari seseorang bernama Juwanda dan menerbitkan surat kerja sama pengelolaan kayu.
"Jofi juga meminta uang Rp12 juta untuk pembangunan masjid dan membuat kontrak sebesar Rp20 juta. Itu sebelum pengelolaan kayu dimulai," ujar Eva.
Lima Kubik Sempat Turun, Sehari Kemudian Dibakar
Setelah menerima surat rekomendasi dari pemerintah desa, Eva mulai melakukan kegiatan pengelolaan. Ia mengklaim berhasil mengumpulkan sekitar 50 meter kubik kayu di lokasi, dengan biaya operasional yang ia tanggung sendiri.
Saat kayu sudah terkumpul, Jofi kembali meminta sejumlah uang agar kayu dapat diturunkan dari lokasi.
"Saya sudah menyerahkan uang Rp5 juta tersebut. Setelah itu saya baru menurunkan sekitar lima kubik kayu," katanya.
Namun keberhasilan itu tidak bertahan lama. Sehari setelah lima kubik kayu berhasil diturunkan, Eva mendapat informasi bahwa sekretaris desa bersama sejumlah orang telah membakar kayu yang masih tersisa di lokasi. Itulah yang mendorongnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Kepala Desa Janji Kembalikan Uang, Tapi Tiga Kali Absen Dipanggil Polisi
Dalam perkembangan penanganan perkara, Eva mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kawinda Nae sempat menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya. Pernyataan itu, menurut Eva, muncul setelah dirinya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari kepolisian.
"Pak Kades mengatakan siap mengembalikan uang tersebut," kata Eva.
Namun janji itu belum terwujud. Yang lebih mengejutkan, Eva mengaku penyidik kepolisian telah tiga kali melayangkan panggilan kepada kepala desa untuk dimintai keterangan, dan seluruh panggilan itu tidak dipenuhi.
"Sudah tiga kali dipanggil, tetapi Kades tidak mengindahkan panggilan tersebut," ujarnya.
Eva berharap proses hukum atas laporannya tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta semua pihak yang disebut dalam laporan maupun kronologi perkara bersedia memberikan keterangan kepada penyidik agar duduk perkara menjadi terang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan Eva, termasuk kepala desa, Jofi, maupun Sirajudin, terkait tuduhan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna mendapatkan informasi yang berimbang.
(*)

