
Ilustrasi media sosial dan isu peredaran narkoba yang kembali menjadi perbincangan publik di NTB.
Bima, KabarNTB - Sebuah unggahan di media sosial Facebook tengah ramai diperbincangkan warganet NTB. Unggahan tersebut, yang diunggah oleh akun bernama Putry Ayu pada Rabu, 23 September 2026, menuding seorang aktivis bernama Agria Agus melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba dengan nominal yang disebut mencapai Rp10 juta. Hingga berita ini ditulis, tidak ada konfirmasi resmi dari pihak mana pun terkait kebenaran klaim tersebut.
Isi Unggahan yang Beredar
Dalam unggahannya, akun Putry Ayu melontarkan tuduhan keras. Ia menyebut bahwa alih-alih memberantas peredaran narkoba, Agria Agus justru diduga memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Riak-riak soal narkoba, ternyata Agria Agus cari makan juga di mereka. Ini yang namanya bongkar bandar, ujung-ujungnya minta uang. Aktivis yang nyari makan di bandar narkoba. Cara mu itu lebih begis ketimbang orang jual narkoba. Rp10 juta," tulis akun Putry Ayu dalam unggahannya.
Unggahan itu juga menyertakan seruan agar Kapolres setempat dicopot dari jabatannya, meski keterkaitan antara tuntutan tersebut dan tuduhan pemerasan tidak dijelaskan secara gamblang dalam postingan tersebut.
Belum Ada Verifikasi dan Tanggapan Resmi
Hingga saat ini, KabarNTB belum berhasil mendapatkan tanggapan langsung dari Agria Agus maupun pihak kepolisian terkait klaim yang beredar di media sosial tersebut. Redaksi juga belum dapat memverifikasi kebenaran tuduhan pemerasan senilai Rp10 juta yang disebutkan dalam unggahan itu.
Perlu ditegaskan bahwa unggahan di media sosial bukanlah bukti hukum. Tuduhan pemerasan merupakan ranah hukum pidana yang membutuhkan proses penyelidikan resmi oleh aparat berwenang untuk dapat dibuktikan kebenarannya.
Warganet Diimbau Bijak Menyikapi Informasi
Viralnya unggahan semacam ini mengingatkan publik untuk tidak serta-merta mempercayai atau menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi, apalagi jika menyasar nama seseorang secara spesifik. Penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KabarNTB akan terus memantau perkembangan isu ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
(*)
