![]() |
| Ilustrasi media sosial dan proses pelaporan hukum di kepolisian. |
Kota Bima, KabarNTB - Sebuah unggahan di akun Facebook Mediaberita Penting Gajali kembali menjadi perbincangan warganet setelah memuat serangkaian klaim seputar polemik yang melibatkan seorang figur tidak disebutkan namanya secara jelas dan Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya. Unggahan itu menyebut bahwa FUI Bima Raya telah melaporkan figur dimaksud ke Polres Bima Kota pada Kamis, 20 Agustus 2026, meski berbagai klaim dalam unggahan tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen.
Isi Unggahan dan Klaim yang Beredar
Dalam unggahannya, Gajali menguraikan sejumlah pernyataan dan aktivitas di media sosial yang disebutnya berlangsung sepanjang 2026. Ia menilai berbagai aktivitas tersebut berlangsung secara bebas dan oleh sebagian kalangan bahkan dianggap sebagai hiburan semata. Gajali kemudian menyebut peristiwa Agustus 2026 sebagai titik puncak kontroversi yang memantik beragam kecaman dari masyarakat NTB, khususnya di wilayah Bima-Dompu.
"FUI Bima Raya yang didukung penuh oleh hampir seluruh rakyat Bima-Dompu resmi melaporkannya ke Polres Bima Kota," tulis Gajali dalam unggahan yang beredar di Facebook tersebut.
Perlu dicatat, klaim soal dukungan "hampir seluruh rakyat Bima-Dompu" merupakan pernyataan sepihak dalam unggahan akun Facebook dan tidak disertai data independen yang dapat memverifikasi seberapa luas dukungan yang dimaksud.
Klaim Soal Riwayat Hukum Tak Dilengkapi Dokumen Pendukung
Gajali turut menyinggung dugaan riwayat penahanan seseorang beberapa tahun silam terkait dugaan tindak pidana. Namun, unggahan itu tidak menyertakan detail perkara, amar putusan pengadilan, maupun dokumen hukum apa pun yang bisa digunakan sebagai dasar verifikasi. Sejumlah bagian unggahan juga menggunakan bahasa sindiran dan perumpamaan, termasuk analogi tentang Fir'aun serta istilah "bajak laut". Gaya bahasa semacam itu merupakan pilihan penulis unggahan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Laporan Polisi Bukan Bukti Kesalahan
Hingga berita ini diturunkan, berbagai tudingan yang beredar melalui unggahan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari sumber resmi, termasuk dari pihak-pihak yang disebut di dalamnya. Pihak yang disebut dalam unggahan itu belum memberikan tanggapan resmi, dan redaksi belum dapat memverifikasi keseluruhan klaim secara independen.
Terkait pelaporan ke kepolisian, perlu ditegaskan bahwa laporan polisi merupakan awal dari proses penanganan perkara, bukan bukti atas suatu tuduhan. Status seseorang dalam proses hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme resmi yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)

