![]() |
| Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia menempuh jalan setapak terjal sejauh 15 kilometer untuk menemui petani dan Gapoktan di kawasan Hutan Sesaot, Lombok Barat. |
Lombok Barat, KabarNTB - Menembus jalan setapak berlumpur sejauh 15 kilometer, mendaki medan terjal, bahkan sempat terpeleset, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akhirnya tiba di hadapan para petani Hutan Sesaot yang telah menantikan kepastian pengelolaan lahan selama puluhan tahun. Kunjungan langsung ke lapangan pada Selasa, 1 September 2026, itu menjadi sinyal nyata bahwa Pemerintah Provinsi NTB serius membenahi tata kelola kawasan hutan yang selama ini menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat tiga desa di Lombok Barat.
Perjalanan Berat Menuju Aspirasi Petani
Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal itu berangkat dari kawasan Wisata Pemandian Sesaot bersama rombongan, termasuk Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia, menyusuri jalur setapak dengan tanjakan licin. Di tengah perjalanan, keduanya sempat terpeleset. Namun tidak satu pun dari mereka memilih berbalik. Miq Iqbal dan Sinta Agathia tetap melanjutkan langkah hingga tiba di lokasi pertemuan bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot.
Perubahan Status 3.000 Hektare Kawasan Hutan
Di hadapan para petani, Miq Iqbal menjelaskan bahwa Pemprov NTB tengah memproses perubahan status sekitar 3.000 hektare kawasan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung, khusus di bagian bawah yang mengitari tiga desa. Proses ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan melalui Gapoktan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap zona inti kawasan.
"Artinya, dengan proses ini berjalan, hutan yang sudah dikonversi dan diizinkan digarap oleh teman-teman Gapoktan menjadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah agar tidak boleh disentuh sama sekali," tegas Miq Iqbal.
Gubernur menegaskan, kepastian pengelolaan bukan berarti kebebasan membuka kawasan baru. Justru sebaliknya, masyarakat yang mendapat ruang kelola harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan yang dilarang disentuh.
Awik-Awik sebagai Landasan Tata Kelola Bersama
Untuk mewujudkan tata kelola yang mengikat, Gubernur meminta pemerintah desa, Gapoktan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) segera duduk bersama menyusun Awik-Awik, aturan adat yang akan mengatur batas kawasan, cara pemanfaatan lahan, serta kewajiban masyarakat dalam menjaga hutan. Kesepakatan berbasis kearifan lokal ini diharapkan menjadi fondasi permanen hubungan antara warga dan hutan yang menghidupi mereka.
40 Tahun Menunggu, Kini Ada Sinyal Positif
Kepala Desa Sesaot Muliadi, yang hadir mewakili masyarakat tiga desa lingkar hutan, menyebut kunjungan langsung Gubernur sebagai momen bersejarah. Bagi warga, penantian ini bukan sekadar soal lahan, melainkan soal keberlangsungan hidup lintas generasi.
"Bagi kami ini luar biasa. Penantian masyarakat selama 40 tahun akhirnya mendapat sinyal positif dan perhatian langsung dari Pak Gubernur. Hutan ini adalah urat nadi kehidupan warga kami di tiga desa," ujar Muliadi.
Muliadi menambahkan, hasil pengelolaan hutan tidak hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga membiayai pendidikan anak-anak warga. Karena itulah masyarakat memiliki kepentingan langsung sekaligus motivasi kuat untuk menjaga kawasan agar terus memberikan manfaat jangka panjang. Ia memastikan pemerintah desa bersama Gapoktan dan KPH siap segera memfinalisasi Awik-Awik sebagai pijakan bersama.
Sesaot Membangun Model Baru: Hidup dari Hutan Tanpa Merusaknya
Bagi Pemprov NTB, pendekatan yang ditempuh di Sesaot bukan soal memilih antara kelestarian hutan dan kesejahteraan warga. Yang sedang dibangun adalah model tata kelola di mana masyarakat bisa hidup dari hutan tanpa menghancurkannya, sementara hutan mendapat penjaga dari mereka yang paling berkepentingan: warga yang tinggal paling dekat dengannya.
(*)

