![]() |
| Direktur Eksekutif LEAD NTB Agus Mawardy saat ditemui untuk menyampaikan pandangannya mengenai polemik sabung ayam di Kota Bima. |
Kota Bima, KabarNTB - Penertiban sabung ayam di Bima yang terus berulang sepanjang 2026 memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pendekatan penegakan hukum semata sudah cukup efektif, atau justru saatnya pemerintah duduk bersama merumuskan solusi yang lebih komprehensif? Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy, mendorong agar ada kajian terbuka yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum kebijakan diambil hanya berdasarkan tekanan sesaat.
Aktivitas yang Terus Muncul Kembali
Polres Bima Kota tercatat membubarkan kegiatan dugaan judi sabung ayam di Kelurahan Sambinae dan Penatoi pada Mei 2026. Tidak lama berselang, Juli 2026, penertiban serupa kembali dilakukan menyusul laporan warga mengenai aktivitas yang sama di wilayah Jatibaru Barat. Bagi Agus, pola berulang ini justru menjadi sinyal bahwa persoalan ini membutuhkan pembahasan yang lebih dalam, bukan sekadar pembubaran demi pembubaran.
"Kalau memang mau diberantas, harus diberantas secara konsisten. Tetapi kalau realitasnya aktivitas seperti ini terus muncul karena sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat, pemerintah perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang sesuai dengan hukum," ujarnya.
Ekosistem Ekonomi di Balik Arena Ayam
Agus tidak menampik bahwa adu ayam telah membentuk ekosistem ekonomi tersendiri di sebagian masyarakat Bima. Ia menyebut rantai usaha yang bergerak di sekelilingnya, mulai dari perdagangan pakan, vitamin dan obat-obatan hewan, perlengkapan pemeliharaan, hingga pedagang kecil yang mengandalkan keramaian di sekitar lokasi kegiatan.
"Di sisi positifnya, ada sektor ekonomi yang ikut bergerak. Ada penjualan pakan ayam, obat-obatan ayam, kemudian peralatan untuk merawat ayam. Ketika arena atau gelanggang dibuka, pertumbuhan ekonomi pedagang yang ada di sekitar juga sangat signifikan," ujar Agus Mawardy.
Belajar dari Model Pacuan Kuda
Untuk memperkuat argumennya, Agus membandingkan fenomena ini dengan pacuan kuda yang telah lama hidup di Bima dan daerah lain di NTB. Pemerintah Kota Bima sendiri telah menyatakan pacuan kuda tradisional akan digelar dua kali dalam setahun mulai 2026, menyebutnya sebagai warisan leluhur yang perlu dilestarikan. Di tingkat provinsi, pengembangan olahraga berkuda bahkan diarahkan menjadi bagian dari sport tourism dan sport industry.
"Kalau kita bicara pacuan kuda, di banyak daerah kegiatan itu bisa diatur, dibuatkan arena, ada aturan pertandingan dan ada pengawasan. Pertanyaannya, mengapa terhadap praktik adu ayam yang sudah lama hidup di masyarakat tidak dilakukan kajian yang sama?" kata Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan perbandingan itu bukan untuk menyamakan status hukum keduanya. Aspek hukum, keselamatan, perlindungan hewan, ketertiban umum, serta kemungkinan unsur perjudian tetap harus menjadi pertimbangan utama pemerintah.
Dorong Kajian, Bukan Pembiaran
Yang Agus tekankan bukanlah pembenaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan pentingnya proses kajian yang melibatkan DPRD, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Jika ada ruang hukum yang memungkinkan pengaturan, ia mendorong agar ruang itu dibicarakan secara terbuka.
"Yang saya dorong adalah kajian dan regulasi. Kalau memang ada ruang secara hukum untuk diatur, kenapa tidak dibicarakan secara terbuka? Tetapi kalau memang bertentangan dengan hukum, ya tentu jangan dipaksakan," tegas Agus.
Seandainya regulasi dimungkinkan, Agus menyebut sejumlah aspek yang wajib diatur secara ketat, yakni lokasi, perizinan, keselamatan, ketertiban lingkungan, perlindungan hewan, serta larangan tegas terhadap perjudian ilegal.
Kebijakan Tidak Boleh Reaktif
Agus juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya hadir ketika aktivitas ini ramai menjadi sorotan publik. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus berangkat dari kajian menyeluruh atas aspek hukum, sosial, budaya, dan ekonomi, serta tidak boleh mengorbankan ketenteraman warga di sekitar lokasi.
"Jangan sampai kegiatan itu justru meresahkan masyarakat. Kalau pun ada pembahasan mengenai pengaturan, aspek lingkungan, keamanan, keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar harus menjadi prioritas," ujarnya.
"Bima membutuhkan kebijakan yang tidak reaktif. Kalau memang ada potensi ekonomi, kaji. Kalau ada pelanggaran hukum, tindak. Kalau ada ruang untuk regulasi, duduk bersama dan rumuskan aturan yang jelas," pungkas Agus Mawardy.
(*)

