Bima, KabarNTB - Seorang pria berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten saat diduga tengah mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bima pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita 34 klip yang diduga sabu siap edar dengan berat bruto 78,56 gram, sekaligus membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas kabupaten.
Disergap di Jalan Lintas Sumbawa-Bima
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA di depan sebuah bengkel di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, tepat di ruas Jalan Lintas Sumbawa-Bima. SA tak berkutik ketika petugas yang telah melakukan pengintaian sejak sebelumnya langsung bergerak menggerebek, menggeledah, dan mengamankannya. Selain puluhan klip barang haram itu, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih turut disita sebagai barang bukti.
Penggeledahan terhadap SA berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh aparat pemerintah Desa Sondosia serta warga setempat.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Dediansyah, S.E., M.H., langsung memimpin tim untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian sebelum akhirnya mengeksekusi penangkapan.
Di hadapan petugas, SA mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, untuk kemudian dipasarkan di wilayah Kabupaten Bima.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku," ujar AKP Dediansyah.
Jaringan Akan Diusut Tuntas
Penangkapan SA dibenarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba. AKP Dediansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan SA, melainkan akan terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan mengusut tuntas dan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba," tegasnya.
Melalui Kasatresnarkoba, Kapolres Bima juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada kepolisian, sekaligus mengajak warga untuk terus bahu-membahu bersama aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bima.
Saat ini SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(*)

